PT. Rama Emerald Multi Sukses. Jln. Raya Tenaru, Driyorejo di Demo Serikat Pekerja Nasional (SPN)

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Gresik, MITRAJATIM.COM - Perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Gresik Selatan berunjuk rasa di depan pintu masuk PT. Rama Emerald Multi Sukses terkait PHK yang diduga menyalahi perundangan tenaga kerja (12/7/2022)

"Beberapa awak media yang sedianya mengkonfirmasi pihak perusahaan untuk perimbangan berita, namun wartawan tidak diperkenankan masuk.

"Unjuk rasa yang dilakukan perwakilan SPN Gresik Selatan terhadap perusahaan, menuntut hak hak karyawan yang akan di PHK, mereka yang masa kerjanya lebih dari 30 tahun dengan uang pesangon yang dianggap tidak sesuai dengan aturan perundangan ketenaga kerjaan," Kata salah satu perwakilan yang tidak berkenan disebut namanya.

Ia (kordinator) unjuk rasa menyampaikan; berdasar pada UU Tenaga kerja No 13 Tahun 2000 terkait pesangon karyawan yang sudah menjalani masa kerja lebih dari 30 tahun, perhitungan pesangon per karyawan diperkirakan mencapai Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah)," Tandasnya.

Kabar santer dari beberapa kariyawaa di lingkungan perusahaan bahwa karyawan yang masa kerjanya mencapai 30 tahun akan di PHK. Sampai berita ini diturunkan, untuk perimbangan berita pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi. (Tim*)



  

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)