Situbondo, MITRAJATIM.COM ~ Setelah dilaporkan oleh Wahyuni (perempuan korban dugaan penganiayaan), selang sehari kemarin, giliran Hari (66) ikut melaporkan seorang penjual es tebu bernama Lisul Bahri ke Mapolres Situbondo pada Kamis sore, (7 Juli 2022.)
"Hari melaporkan Lisul Bahri atas dugaan penganiayaan yang dialaminya, setelah membela Wahyuni (Korban) di lokasi wisata kuliner Milenial Street, yang masih dalam kawasan jalan Ahmad Yani, pada Rabu malam 6 Juli 2022.
"Saya kemarin datang ke Polres Situbondo guna membuat laporan terjadinya kasus tindak pidana dugaan penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku (Lisul Bahri)," Terang Hari dikediamannya. Selasa (12/7/2022).
Menurutnya, saat kejadian, terduga pelaku sepertinya memang sengaja membuat kekisruhan. Pelaku datang membentak-bentak dan mendelik, tiba-tiba berani menempeleng istrinya.
"Kayaknya itu sudah terencana. Bahkan, kursi di area permainan, sudah diangkat Lisul untuk dipakainya buat ngepruk (memukul). Untung saya gagalkan. Saya maju menangkis serangannya. Akibat benturan itu, menyebabkan lengan kiri saya memar, dan lecet dekat pergelangan tangan kanan." Jelasnya.
Menurut keterangan Hari (korban ke-2), pelaku menyerang bagian kepala istrinya, yang menyebabkan pusing, sakit pada pipi, telinga berdenging, bahkan pingsan. Mengingat perlakuannya itu, sehingga membuat Hari terpaksa melayangkan laporannya juga kepada Polres Situbondo
Oleh petugas SPKT Polres Situbondo, kasus tersebut dikenai pasal 352 KUHP, tentang dugaan penganiayaan ringan. Sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/224/VII/2022/ SPKT/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 7 Juli 2022.
Namun, ketika menyinggung masalah pasal yang diterapkan oleh petugas kepada terduga pelaku, dalam keterangannya, seorang petugas menjelaskan bahwa penerapan pasal tersebut masih belum final terhadap pelaku dugaan penganiayaan kepada kedua korban (Wahyuni dan Hari).
"Itu arahnya belum final. Untuk menentukan pasal 351 dan pasal 352 KUHP, nanti kita lihat dari hasil visum. Kalau merasa dugaannya itu pasal 352 KUHP, kemudian hasil visumnya ternyata berat, nanti kita bisa merubahnya menjadi pasal 351 KUHP." Tegas petugas membeberkan.
Tapi, kalau sudah dikenakan pasal 351 KUHP, ternyata hasil visum hanya luka ringan, maka untuk merubahnya menjadi pasal 352 KUHP kami tidak bisa.
Dijelaskannya lebih lanjut, "Jadi, kalau misalnya dikenakan pasal 352 KUHP pada laporan nya, kemudian lukanya berat, kami bisa merubahnya menjadi pasal 351 KUHP. Makanya kita nunggu hasil visum." Imbuhnya.
Sementara, menurut keterangan pengacara Edy Firman SH, MH, tatkala menyorot viral nya berita kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Lisul terhadap perempuan dan sempat menyita perhatian publik, maka laporan tersebut agar bisa dikembangkan lagi oleh penyidik.
"Ada unsur ancaman dengan kekerasan itu. Selain dugaan penganiayaan, itu ditambah adanya pengancaman dan kekerasan. Kan masuk dalam pasal 335 KUHP. Kekerasan itu sudah dilakukan pelaku dengan memukul, lalu mengancam dengan kata-kata." Paparnya.
Bahkan, lanjut dia, ancaman itu sudah direncanakan, sengaja dipesankan kepada teman-temannya untuk disampaikan. Jadi, bukan pasal penganiayaan saja, tapi juga ada ancaman dan kekerasan pasal 335 KUHP." Pungkas Pengacara Edy Firman SH, MH, tadi pagi. 12/72022. (Tim*)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!