Malang, MITRAJATIM.COM - Jajaran Polres Malang kembali membongkar kasus pencurian cengkeh yang terjadi di salah satu pabrik di kawasan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yakni PT Anak Sakti.
Enam terduga pelaku berhasil diringkus, tiga di antaranya merupakan karyawan pabrik tersebut.
Para terduga pelaku tersebut ialah SA (28) warga Desa Kebonagung, CA (22) warga Desa Karangduren, WA (20) warga Desa Genengan, dan RS (52) warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji.
Dua lainnya, MNH (20) warga Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang dan ES (45) warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, jika penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian cengkeh sebelumnya.
Sebelumnya, kepolisian telah mengamankan tiga oknum karyawan pabrik pengolahan tembakau dan satu orang penadah.
"Unit Reskrim Polsek Pakisaji telah melakukan penangkapan terhadap enam pelaku tambahan dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Mereka melakukan pencurian cengkeh," ujar Iptu Taufik, Minggu (31/7) kemarin.
Aksi jahat ini diketahui, ketika seorang saksi bersama pelapor RS, Assitant Manager Finance dan Acounting PT Anak Sakti mengecek rekaman CCTV.
Setelah dicek, diketahui penyebab persediaan cengkeh di perusahaan berkurang. Ternyata cengkeh tersebut hilang dicuri.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 20 Juli 2022. Sebanyak dua karung (±50 Kg) yang hilang dicuri.
Menurut keterangan, diketahui pelaku berhasil membawa 2 karung dengan berat total kurang lebih 50 Kg. Saksi menjelaskan bahwa dengan total 50 Kg tersebut perusahaan merugi hingga Rp 6.550.000.
"Kami amankan barang bukti satu Playsdisk hasil rekaman CCTV, kartu Tanda Pengenal/ID Card Karyawan, 3 unit sepeda motor yang digunakan pelaku," jelas Iptu Taufik.
Selain itu, Polisi juga mengamankan 4 sak karung cengkeh dengan berat total 124 kg, 2 buah timbangan, 23 buah kantong plastik warna hitam, serta 4 buah ponsel milik para tersangka.
"Tersangka diancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara," tandasnya.
Pewarta: (Agung Ch/Prm)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!