Judi Online Beromset Jutaan Rupiah, Berhasil Dibongkar Polda Jatim

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Surabaya, MITRAJATIM.COM - Polda Jawa Timur merilis hasil pengungkapan judi online selama 8 bulan, yakni mulai Januari hingga pertengahan bulan Agustus 2022 sekarang. Dari sejumlah kasus pengungkapan tersebut, sebanyak 500 tersangka judi berhasil diamankan. Senin, (15/8/2022) siang. 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, bersama Dirkrimsus Kombes Pol Farman dan Dirkrimum Kombes Pol Totok Suharyanto, di ruang pres rilis Humas Polda Jatim.

"Tersangka yang diamankan sebanyak 500 orang. Untuk Ditreskrimum 261 LP, dengan 429 tersangka. Sedangkan Ditreskrimsus 66 LP, dengan 71 tersangka. Mereka diamankan mulai bulan Januari sampai pertengahan Agustus 2022," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP. 

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Farman menjelaskan, bahwa ada yang main slot, dan ada yang main melalui you tube. Termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian.

"Omset masih dikembangkan sejauh mana sampai ke pusatnya. Ini yang sementara ditangkap omsetnya puluhan juta," jelasnya.

Ditambahkan lagi, modus di you tube dengan memberikan iklan-iklan terkait perjudian online. Mengajak dan mengiklankan terkait perjudian online. Mereka seperti mengendorse. 

"Sementara untuk aplikasi bermacam macam," pungkasnya. 

Pewarta : Agung/Hms

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)