Mantan Kades di Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Bondowoso, MITRAJATIM.COM  - Polres Bondowoso menetapkan  mantan kepala Desa Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso bernama Abdul Mukid, sebagai tersangka korupsi Dana Desa, Selasa (23/8/2022). 

Kapolres Bondowoso AKBP  Wimboko, S. IK mengatakan, Abdul Mukid diduga kuat menyalahgunakan Dana Desa tahun anggaran 2016-2018 untuk kepentingan pribadi. Selain itu ditemukan bukti-bukti laporan fiktif

Terkait pelaksanaan anggaran Dana Desa tersebut. 

"Kerugiaan negara sekitar 600 juta lebih" kata Wimboko. 

Dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain 78 dokumen yang terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa Lombok Wetan 

Menurut Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, S.IK sebagian hasil dari korupsi yang dilakukan Abdul Mukid digunakan untuk membeli mesin gergaji kayu ukuran besar dan satu unit hand traktor. 

"Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara plus denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak 1 miliar" ujar Kapolres Bondowoso

Pihaknya menegaskan, akan terus melakukan pendalaman terkait kasus korupsi Dana Desa tersebut, apakah nanti ada bukti baru yang mengarah pada pihak-pihak lainnya. 

"Kami terus selidiki kasus ini, jika ditemukan novum atau bukti baru tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang terseret" imbuhnya. 

Kapolres mengimbau pada para Kepala desa di Bondowoso agar transparan dalam penggunaan anggaran negara. "Gunakan dana desa sesuai peruntukkannya, kami dukung setiap langkah Kades dalam memajukan desa dengan  uang negara dan jangan korupsi" pungkasnya. 

Pewarta: Agung/Hms

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)