Patroli Pol PP. Bondowoso, Penertiban Baliho Tanpa Ijin

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Bondowoso, MITRAJATIM,COM - Sat Pol PP melakukan penertipan baliho yang tak berijin mulai pukul 8.30 Wib. Kegiatan Patroli Rutin TRC dalam rangka penegakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Wilayah Kabupaten Bondowoso.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur

Satuan Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Bupati Nomer 130 Tahun 2021 tentang Kedudukan susunan organisasi, tugas dan fungsi, Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomer 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat.

"Route dan Sasaran pelaksanaan kegiatan Patroli, sekitar wilayah alun-alun, termasuk Jl. A.Yani sampai Nangkaan, 

Seputaran wilayah Jembatan Ki Ronggo Kota Kulon.

Kegiatan berupa, Saber Banner, Penertiban PKL, Penertiban Anak Sekolah yang bolos.

"Penertiban Media Promosi berupa Banner, Spanduk, Baliho, yang tidak memiliki ijin, TMT kadaluarsa, dan melintang di jalan raya, kami turunkan.

Dalam giat ini satuan Pol PP memberikan pembinaan pada PKL di Jl. A. Yani yang menjual Es Cincau agar tidak berjualan diatas trotoar.

Juga memberikan pembinaan kepada siswa SMKN 1 Bondowoso yang tengah bolos di sekitar Pujasera Ki Ronggo Kota Kulon dan segera diantarkan ke sekolahnya untuk ditindak lanjuti oleh pihak sekolah. selama giat berlangsung dengan lancar aman dan kondusif. (Erna/red) .

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)