Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Tekait dengan kasus dugaan tindak Pidana Judi Online yang sudah diberitakan beberapa waktu yang lalu, kini Pelaku Judi Online sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi Negeri Bondowoso dan dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara.
Pelaku atas nama Inisial RJ (25) yang beralamatkan di Desa Taman Rt:68/Rw:07, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso diketahui bahwasannya Pelaku RJ melakukan Tindak Pidana Judi Online di Wilayah Hukum Polres Bondowoso.
Saat dilakukan penangkapan oleh Unit Sat Reskrim Polres Bondowoso Pelaku RJ saat itu berada di Conter HP di Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, dalam waktu sehari Unit Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus perjudian yang didalamnya terdapat 3 Pelaku.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko mengatakan, pelaku RJ berhasil diamankan oleh Unit Sat Reskrim Polres Bondowoso dan sudah melalui proses hukum yang berlaku.
"Dilakukan pemeriksaan dan barang bukti berhasil diamankan oleh Unit Sat Reskrim Polres Bondowoso, lalu pelaku RJ dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Negeri Kabupaten Bondowoso,“ jelas Kapolres.
Dengan adanya bukti-bukti yang kuat, lanjut AKBP Wimboko, akhirnya pihak Pengadilan Tinggi Negeri Kabupaten Bondowoso memvonis Pelaku RJ dengan Hukuman 3 Bulan Penjara.
"Semoga kedepannya tidak ada lagi pelaku-pelaku lain yang melakukan melanggar Hukum Pidana," pungkas AKBP Wimboko.
Pewarta: Agung Ch/Hms
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!