Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo dkk: Jadwal dan Profil Hakim

Redpel
Publiser ~
0

 

Jakarta - mitrajatim.com, Sidang perdana Ferdy Sambo dkk akan digelar besok di PN Jaksel. Sidang kasus Ferdy Sambo dkk, tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui media massa.

Berikut ini informasi yang diketahui sejauh ini seputar jelang sidang perdana Ferdy Sambo dkk atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua:

Jadwal sidang perdana Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar besok Senin 17 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Senin 17 Oktober 2022 jam 10.00 WIB-selesai sidang pertama Ferdy Sambo," tulis SIPP PN Jaksel,Para tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan diadili besok. Sementara itu, sidang perdana terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudiang Lumiu (Bharada E) akan dilakukan secara terpisah.


Jadwal sidang perdana Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar Selasa (18/10/2022). Sidang Bharada E juga akan digelar di PN Jaksel.

"Bharada E Selasa 18 Oktober 2022," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Untuk jadwal sidang perdana enam tersangka obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo akan digelar Rabu (19/10/2022)di PN Jaksel.

Pelaksanaan sidang perdana Ferdy Sambo dkk buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara terbuka dan ditayangkan langsung melalui media massa seperti TV nasional hingga channel YouTube PN Jaksel.

Hal tersebut disampaikan oleh Humas PN Jaksel Djuyamto dengan koordinasi bersama stasiun TV nasional yang difasilitasi oleh Dewan Pers berkaitan dengan izin live persidangan Ferdy Sambo.

"Kami memang menyepakati sidang live perkara Ferdy Sambo. Dari pengalaman yang sudah-sudah, ada majelis hakim yang membolehkan live streaming seluruhnya, ada yang sebagian saja, seperti surat dakwaan, eksepsi, tanggapan, pembacaan putusan boleh (live)," katanya saat ditemui di di The Heritage Palace, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo,

Sebelumnya, Djuyamto mengatakan kasus Ferdy Sambo ini begitu menyita perhatian publik, sehingga memutuskan untuk menyediakan TV pool agar publik bisa menyaksikan persidangan.

"Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV pool, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto,

Djuyamto juga mengatakan kapasitas ruangan sidang utama di PN Jaksel sangat terbatas, maka dari itu pihaknya akan membatasi pengunjung sidang.

"Bahwa oleh karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya maksimal 50 orang, maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," ungkapnya.

PN Jaksel telah menetapkan susunan majelis hakim dalam sidang perdana Ferdy Sambo dkk atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Pelaksanaan sidang Sambo akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa yang ditunjuk menjadi ketua majelis hakim.

"Susunan majelis hakim Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, ketua majelis Wahyu Iman Santosa," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto,

Diketahui ada tiga hakim yang akan memimpin proses sidang Ferdy Sambo dkk. Hakim anggota lain itu terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. "Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono," ujarnya.

Sementara nama hakim yang akan pimpin sidang kasus obstruction of justice adalah Ahmad Suhel yang menjadi ketua majelis hakim. Ahmad Suhel akan mengadili terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

"Terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan yaitu ketua majelis hakim Ahmad Suhel," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada detikcom,

Anggota majelis untuk tiga terdakwa itu terdiri dari Djuyamto dan Hendra Yustiawan. "Anggota Djuyamto, Hendra Yuristiawan," katanya. (red)

Sumber :Detik.com

Editor : Redaktur Pelaksana

Publiser : Mitra Jatim

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)