Situbondo, MITRAJATIM.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo bersama komponen Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, kembali melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil dari rampasan pelaku tindak pidana kriminal yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde). Senin, (28/11/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa narkotika jenis shabu-shabu bobot ±75,056 gram, obat keras (daftar G) sebanyak 14.322 butir, minuman keras tipe arak kemasan sejumlah 49 botol, 3 bilah senjata tajam, pakaian, handphone, dan lain sebagainya.
Pemusnahan BB dengan cara dibakar tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan setempat, yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo nomor: Print-1121/M.5.40/Kpa.5/11/2022 tertanggal 23 November 2022.
"Karena setiap perkara yang In Kracht, kalau menurut kami sudah layak untuk segera dimusnahkan, maka kita musnahkan," ungkap Kajari Situbondo, Nauli Rahim Siregar SH, MH kepada wartawan Mitra Jatim.
Tidak sampai disitu, Nauli, sapaan akrab Kajari Situbondo ini juga mengaku bahwa apa yang dilaksanakannya tersebut merupakan bentuk upaya Kejaksaan dalam mencegah penyimpangan yang akan terjadi terhadap barang bukti.
"Secepat mungkin setiap barang bukti yang punya potensi (Penyimpangan), kita segera musnahkan sesuai dengan keputusan dari Pengadilan apabila sudah In Kracht," jelasnya.
Hadir langsung dalam acara tersebut Kapolres Situbondo (AKBP Andi Sinjaya), perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo (Rosihan Lutfi SH), utusan Plt Kepala Dinas Kesehatan Situbondo yang diwakilkan kepada Teguh Adi Prawira, serta pejabat Kejaksaan dan para tamu undangan lainnya.
Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti oleh Kejari Situbondo sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, diperoleh dari kasus tindak pidana narkotika sebanyak 9 perkara, kasus tindak pidana kesehatan tertera 7 perkara, kasus tindak pidana perjudian tercatat 10 perkara.
Kemudian kasus tindak pidana ITE berjumlah 2 perkara, kasus tindak pidana pencurian dijumpai 5 perkara, kasus tindak pidana ringan tercantum 2 perkara, serta kasus tindak pidana lainnya ada 8 perkara.
Pewarta: Agung Ch
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!