Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Bulan Nopember Minggu ke 2 pekan lalu, Satgas Pajak Pemda Kabupaten Bondowoso, Satpol PP dan Bapenda melakukan penertiban serta penyegelan papan reklame di Jln. Kis Mangunsarkoro, ada dua papan reklame yang disegel dikarenakan beberapa tahun tidak bayar pajak.
"Dodik Siregar Kadis Bapenda Bondowoso saat dikonfirmasi mitrajatim.com menyampaikan beberapa poin terkait prosentase pendapatan pajak dipertengahan bulan Nopember 2022 ini sudah mencapai 80 % (persen) .kami terus berupaya disisa waktu ini dapat mencapai target sesuai harapan," Paparnya.
Selanjutnya, Misnandar selaku Subbid Penagihan Bapenda Bondowoso mengatakan, untuk mengejar target, Pihaknya sudah melayangkan surat kepada Media Promosi yang belum membayar pajak’ diantaranya; PT. Oksi Surabaya dan PT. Adi Kartika Jaya dari tahun 2018 belum membayar kewajiban pajaknya.
"Misnandar menjelaskan, untuk nominal pajak yang harus dibayarkan di setiap papan reklame harganya bervariasi, tergantung pada ukurannya.
Diterangkannya, bahkan dari salah satu papan reklame di Jl. Kis Mangunsarkoro sudah menjadi temuan BPK pada Tahun 2019 lalu. Sejak itu pihaknya menghubungi pemilik papan reklame tersebut, Tahun 2019 kami hubungi terus yang bersangkutan, mereka hanya janji-janji aja,” Terngnya.
Tunggakan pajak tersebut selama tiga tahun terakhir, sudah berkali-kali mengingatkan bahkan melakukan pemanggilan terhadap pemilik akan tetapi tidak ada tanggapan.
Lebih lanjut Kadis Bapenda menyampaikan, Pihaknya akan mengambil langkah tegas terkait dengan semua persoalan, harapannya pertengahan Desember 2022 mendatang bisa mencapai target". Pungkasnya. (Sh/MJ)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!