Pembahasan Dan Penetapan Upah Pakerja Tahun 2023 Kabupaten Bondowoso Naik

Mitra Jatim
Publiser ~
0

 


Bondowoso, mitrajatim.com - Rapat koordinasi penetapan pengupahan dilaksanakan di Aula UPTD BLK Bondowoso, Jl. KH.As'ad Samsul Arifin Desa Tangsil Kulon, Tenggarang, Bondowoso. (16 Nopember 2022)

Rakor dianesiasi oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kabid Tenaga Kerja Jamila Fitriyastuti, S.STP dan Mediator Hubungan Industrial Naker Andri Setiawan SH. Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Bondowoso, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bondowoso, Drs.Abdurahman MM, Sekretaris Kepala Naker,  Dra.Nunung Setianingsih MM,   Wakil Ketua Dr. Suheri M.Pd.I (STAI Attaqwa Bondowoso dari Unsur Perguruan Tinggi} H.Zein Abuamar (Unsur Serikat Pekerja- KSPSI), H. Abdul Manan (Unsur Pengusaha- APINDO), dan disaksikan oleh Ketua Kadin Bondowoso  (H.Imam Soerodjo), Kepala BPS (Mohamad Ismail, S.Si, M.Ec. Dev, Ketua BPJS ketenagakerjaan Hadi Susanto, Bapeda,  Diskoperindag, Kabag Hukum, Kabag Perekonomian.

Sedangkan  Undangan Perusahaan dan Serikat Pekerja yang hadir General Manager Ijen View Frans Harsono, Administratur diwakili Samuel Pongadu PTPN XI Pajekan, PTPN X Ajung Gayasan  Maesan, PT.Tekad Karya Putra Hans Alarike, PT. PHOKPAND Indonesia Eka Juangga Widhiarto, SH.  CV.Anugerah Alam Abadi Pratama Novel Baganza,  Ketua SP-BUN PTPN XI Prajekan, Pabrik Rokok 88 Tamanan Ir.H.Budi Wibowo, dan beberapa Perusahaan lain beserta Serikat Pekerjanya.

Pelaksana kegiatan, Jamila Fitriyastuti menyampaikan bahwa kegiatan rapat merupakan kesepakatan  dan penetapan upah minimum Kabupaten Bondowoso 2023 ini diikuti 50 Peserta, dari Unsur pemerintah, unsur pengusaha, dan unsur pekerja.

"Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan system pengupahan di Bondowoso dan perhitungan upah minimum merupakan salah satu program strategis nasional. Dasarnya UU 11/2020 tentang Tenaga Kerja dan PP 36 tahun 2021, tentang pengupahan. 

Penetapan usulan upah 2023,  perhitungannya mengikuti regulasi formula yang ada, yaitu berdasarkpertumbuhan ekonomi maupun inflasi.

"Dalam sambutannya Nunung Setianingsih, Kadis Penanaman Modal, PTSP, Naker, Sekretaris DP Bondowoso, mengatakan bahwa kegiatan ini adalah rutin setiap tahun, namun dalam penetapan UMK tahun 2023, tidak menggunakan data survey pasar, namun menggunakan data pertumbuhan ekonomi daerah 5,29 % dan Inflasi 6,8 %, sesuai PP 36/2021, sehingga didapatkan nilai kenaikan upah Rp.73.705,66 atau  3,76 %. Upah Pekerja sesuai formula yang baru Tahun 2023 diusulkan sebesar Rp 2.032.345,78.

Ketua Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Bondowoso, yang juga Asisten  Abdurahman menyimpulkan  "bahwa Penetapan UMKab yang disepakati kedua belah pihak, baik dari sisi Pengusaha (Apindo), juga sisi Serikat Pekerja, yang ditandatangani dalam Berita Acara Bersama, Selanjutnya Bupati akan mengusulkan ke Gubernur Jatim, untuk menunggu terbitnya SK Gubernur Tentang Penetapan Upah Minimum Bondowoso, yang akan berlaku efektif  Tahun 2023. (Awo-MJ)


Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)