Peredaran Pil Koplo yang Dijual Secara Online Berhasil Diungkap Polres Jember

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Jember, MITRAJATIM.COM, – Di era digital, banyak cara dilakukan oleh generasi milenial dalam menjalankan usaha melalui aplikasi jual beli online.

Namun belakangan banyak warga yang menyalahgunakan hal ini, salah satunya yang ditemukan jajaran Sat Resnarkoba Polres Jember pada Senin (31/10/2022) dengan membekuk pria berinisial AR (37) warga Dusun Krajan, Desa Sukorambi, Kecamatan Sukorambi, Jember, saat menerima kiriman ribuan pil koplo Trihexyphenidyl melalui aplikasi online shop Shopee.

"Menurut Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, informasi terungkapnya pelaku pesan ribuan pil kopo ini berkat adanya laporan masyarakat, dimana pelaku sejak bulan Juni lalu dikenal sebagai pengedar pil koplo, serta menerima barang haram tersebut dari paket yang dikirim ke rumahnya.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya saat menerima kiriman paket pil koplo tersebut, dari pemeriksaan yang kami lakukan terhadap pelaku, yang bersangkutan sudah menjalani profesi ini sejak Juni lalu,” ujar Kapolres.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 1.300 butir pil koplo yang dibungkus menggunakan 2 kaleng plastik, 3 kaleng bekas kosong, 50 klip plastik, sarung bantal bermotif Donald Bebek tempat membungkus pil, 1 bungkus plastik warna hitam dari ekspedisi Si Cepat dengan Register kode pengiriman 004103214992 atas nama pengirim Dani Pribadi serta 1 buah handphone.

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku, karena tidak menutup kemungkinan pelaku tidak bekerja sendiri, tapi ada jaringan yang bekerjasama dengan pelaku,” jelas Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 196 Subs pasal 197 Undang-undang RI No.36 tahun 2009 Jo pasal 60 angka 10 UU RI No 11 tahun 2020, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 196 Subs pasal 197 Undang-undang RI No.36 tahun 2009 Jo pasal 60 angka 10 UU RI No.11 tahun 2020, ancamannya 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. 

(Gung/Hms)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)