Surabaya, MITRAJATIM.COM - Penetapan upah minimum daerah Selasa 8 Nopember 2022, bertempat di Aula Kadin di Jalan Bukit Darmo Raya Surabaya Jawa Timur.
Dialog interaktif terbuka dan demokratif, dengan Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Kadin, dan Pemerintah, dalam hal ini Disnaker se Provinsi Jawa Timur, berkenaan Persiapan Penetapan Upah Minimum Kabupaten / Kota Se Jawa Timur Tahun 2023. Dalam Kegiatan ini, telah dibuka dan ditutup oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Dr.Himawan Estu Bagijo SH. MM, Wakil Ketua I Dewan Pengupahan Daerah Propinsi Jawa Timur.
"Pimpinan Rapat dan Dialog tersebut, turut hadir Wakil Ketua II Johnson (Unsur Apindo), Wakil Ketua III Ahmad Fauzi (Unsur Serikat Pekerja) dan Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto.
Rapat dan dialog langsung antara Unsur Serikat Pekerja dan Unsur Pengusaha, yang dipandu Kadisnakertrans Jatim, didampingi Pengurus Dewan Pengupahan Daerah Jatim, disimpulkan bahwa dengan pijakan dan mengacu UU 13/3003, UU 11/ 2020, dan PP 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan, bahwa Upah Ditetapkan Berdasarkan Satuan Waktu dan Satuan Hasil. maka Penetapan UMKab./Kota se- Jatim segera dibahas dan disepakati di DPD Kabupaten / Kota masing-masing se Jatim.
Dalam masukkannya BPS Jatim, yang disampaikan oleh Fitri Susanty , bahwa "Acuan Inflasi Nasional/ Daerah dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional / Daerah dari Badan Pusat Statistik dapat digunakan sebagai Panduan penghitungan UMKab./Kota masing-masing". Fitri Susanty mengatakan, bahwa, "Data Statistik selalu disiapkan pada setiap tahunnya dan siap digunakan serta dirilis ke Daerah sejak 5 Nopember 2022, Inflasi Jawa Timur tahun 2022 sebesar 5,29 %, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,8 %.
Sedangkan Kepala Disnaker Jatim, sbg Wakil I DPD Jatim, menyampaikan dari hasil Rapat dan Dialog itu, dipersilahkan DPD Kab.Kota, menggunakannya acuan BPS itu.
"Wakil Serikat Pekerjal Jatim (Achmad Fauzi), menyampaikan Kenaikan Upah minimal 10 %, Namun Wakil Pengusaha Jatim (Johnson), berharap Kenaikan Upah tidak membebani Perusahaan yang berat, kita lihat riil di Lapangan, jangan sampai ada PHK dan Perusahaan tutup karena akibat Ketidak mampuan Perusahaan membayar Upah Karyawannya.
Hasil Rapat dan Dialog, akan disampaikan ke DPD Kab./Kota masing-masing di Jatim, sebagai bahan bahasan dan kesepakatan Penentuan UMKab./Kota, yang selanjutnya akan dikirim ke Gubernur dan DPD Propinsi Jatim, untuk ditetapkan dengan SK Gubernur.
Rapat dan Dialog, sebelum diakhiri, Kadisnakertrans Jatim menyampaikan Kesimpulan, bahwa :
1.Kebutuhan untuk Upah di jatim tidak bisa ditunjuk, tetapi yang penting bagaimana ada kenaikan upah.
2.Kita semua senang, ini bagian pekerjaan kita. Kita segeran rapat bersama, khususnya Hubungan Industrial untuk menata struktur, khususnya bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari 1 tahun mendapat tata kelola.
3.Semua usulan dalam resume sebagai masukan, namun yang lebih penting kita Acara ini, semua sepakat adanya Kenaikan Upah sebagai standart Inflasi dari BPS sesuai dengan PP 36. Tahun 2022. Atau menggunakan Standart lain. (Awo-MJ).
Sudah selayaknya Honorer yg masa kerja puluhan tahun mendapatkan gaji layak standar UMR .
BalasHapus