Akhirnya KPK Buka Suara, Aktivis KAKI: Jika Tidak Menemukan Alasan dan Alat Bukti Lebih Baik Dihentikan

Mitra Jatim
Publiser ~
0

 

Bangkalan, MITRAJATIM - Proses penyidikan tim KPK soal dugaan suap jual beli jabatan pada Oktober 2022 kemarin, yakni terkait Asesmen pengangkatan Kepala Dinas pejabat struktural Kabupaten Bangkalan pada selasa 22 Februari 2022 lalu hingga saat ini ditengarai belum menemukan alat bukti yang akurat dalam masa penyelidikan maupun penyidikan. 

Untuk itu, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta agar penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap Bupati Bangkalan dan pejabat yang disangkakan dugaan kasus jual beli jabatan pada lelang jabatan Pemkab Bangkalan.

"KPK jangan memaksakan dalam menindak persoalan dugaan jual beli Jabatan yang diduga menyimpang dari aturan pemerintah terkait lelang jabatan. Agar KPK tetap dipercaya oleh publik sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia," urai Hosen Aktivis KAKI, Ahad (04/12/2022).

Menurut nya, lebih baik penyidikan soal dugaan kasus jual beli jabatan di Kabupaten Bangkalan yang menjerat R Abdul Latif Amin Imron diberhentikan secara kepastian hukum dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika belum ditemukan alasan yang kuat dan akurat maupun alat bukti atau unsur pidana, sehingga tidak terkesan menghambur-hamburkan anggaran negara. 

Sebagaimana dilansir dari detik.com bahwa Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron tengah menjadi sorotan karena ikut menghadiri acara pembukaan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Surabaya, Jawa Timur, meskipun dirinya berstatus tersangka KPK tapi belum ditahan. KPK mengungkap alasan belum menahan Abdul Latif Imron.

"Penahanan itu biasanya dalam kerangka kita untuk mempersiapkan pada persidangan. Jadi kenapa sih alasan ditahan? Ditahan itu alasannya ada tiga, takut mengulangi, takut mengurangi atau menghilangkan barang bukti atau takut melarikan diri," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Pusat Perfilman Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2022).

Ghufron menyebut KPK belum menemukan tiga alasan di atas. Oleh karena itu, KPK tidak segera melakukan penahanan terhadap Abdul Latif Imron meskipun sudah berstatus sebagai tersangka.

"Masih iya (belum menemukan alasan penahanan), jadi biasanya kami juga menunggu proses akan disidangkan atau tidak. Jadi temen-temen, kami itu penyelidik, penyidik itu sebenernya tersangka banyak, tapi tidak kenapa tidak langsung ditahan, karena memang proses untuk disidangkan masih menunggu proses temen-temen JPU yang menyidangkan yang lain," ucapnya.

"Jadi penahanan itu bukan kewajiban tapi hanya instrumen untuk mengamankan tiga hal itu tidak terjadi. Jadi seperti yang lain terangka itu banyak, bukan hanya Bupati Bangkalan," tambahnya, pada Awak media. 

Berikut enam pejabat struktural pimpinan tinggi pratama yang dilantik Bupati Bangkalan R Abdul LATIF Amin Imron di lingkungan Pemkab Bangkalan pada Selasa 22 Februari 2022. 

Rizal Morris (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Hosin Jamili (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Wildan Yulianto (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang). 

Kemudian Achmad Mustaqim (Dinas Ketahanan Pangan), Salman Hidayat (Dinas Perindustrian dan Ketenaga Kerjaan), Agus Eka Leandy (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur). 

Pewarta: Agung Ch

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)