Aktivis KAKI ; Janggal Dengan Kinerja KPK Soal Dugaan Kasus Asesmen Jual Beli Jabatan, Satu Kepala Dinas Tidak Terlibat, Ada Apa?

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Bangkalan, MITRAJATIM.COM - Bergulirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus suap lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan. Terangnya 6 pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Abdul Latif Amin Imron.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu telah mengumumkan sebanyak 6 pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam keterangannya, Ali mengatakan para pihak tersebut adalah kepala daerah dan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).

"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu, Rabu (26/10/2022) Lalu.

Adapun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah:

- Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan

- Hosin Jamili selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

- Wildan Yulianto selaku Kadis PUPR

- Salman Hidayat selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja

- Achmad Mustaqim selaku Kadis Ketahanan Pangan

- Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) merasa Janggal dengan kinerja KPK yakni: Dari ke 6 kepala dinas pengikut Asesmen lelang jabatan hanya satu pejabat Rizal Morris, M.S.I Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak terlibat kasus Asesmen jual beli jabatan ada apa ?

"Seharusnya penyidik KPK juga menjadikan Rizal Morris, M.S.I sebagai tersangka dalam kasus Asesmen jual beli jabatan bukan membiarkan diam duduk manis di meja makan. Karena bagaimanapun Rizal Morris merupakan masuk satu gerbong dengan 5 tersangka kepala dinas sebagaimana disebutkan diatas oleh Ali Fikri Sebagai Kepala Bagian juru bicara KPK.

Kami Sebagai Lembaga Pemerhati Kinerja pemerintah berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak ulang penyelidikan dan penyidikan pada kepala dinas yang mengikuti Lelang jabatan waktu itu dan memeriksa Kepala dinas Perizinan. 

Jika Rizal Morris tidak diperiksa dan dijadikan tersangka, diduga KPK ada kangkolikong dalam membedah kasus jual beli Jabatan di kabupaten Bangkalan. Dalam artian Kepala Dinas Perizinan dijadikan nara sumber untuk menjerat kepala dinas yang lain maupun bupati Bangkalan dan ini dinilai tidak profesional.

"Bicara terlibat tidaknya kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, itu nanti ranahnya pihak Pengadilan untuk menyatakan benar tidaknya," Ungkap Aktivis KAKI, Jumat (02/12/2022) sampai berita dinaikkan KPK belum memberi Penjelasan.

Laporan: (Ag)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)