Bangkalan, mitrajatim.com - Bergulirnya kasus yang ditangani KPK kini telah menetapkan sebanyak enam tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ke enam orang tersebut diduga Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili dan Kadis PUPR Wildan Yulianto.
Kemudian Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.
Sebelumnya Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron melantik enam Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat pada Selasa 22 Februari 2022 lalu.
Berikut enam pejabat struktural pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Bangkalan:
(1) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Rizal Morris).
(2) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Hosin Jamili).
(3) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Wildan Yulianto).
(4) Dinas Ketahanan Pangan (Achmad Mustaqim).
(5) Dinas Perindustrian dan Ketenaga Kerjaan (Salman Hidayat).
(6) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (Agus Eka Leandy).
"Menurut sumber terpercaya namun tidak mau disebutkan namanya menyampaikan, bahwa lelang jabatan tidak lepas dari peran serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bangkalan Rossliyono yang menentukan kebijakan kebijakan prosedural waktu itu.
Biasanya siapapun yang dilantik, baik untuk Eslon II, III, dan IV itu disinyalir ada main mata dengan dugaan menawarkan nominal pengangkatan maupun penempatan dengan anggaran tidak sama (bervariasi), dengan alasan uang tersebut sebagai tanda terimakasih kepada pimpinan.
Soal lelang jabatan dari enam kepala dinas yang mengikuti Asesmen, lanjut narsum, disitu tidak ada target untuk memberikan uang tanda terimakasih kepada pimpinan.
"Dalam artian bapak bupati R Abdul Latif Amin Imron tidak pernah minta uang sepeserpun dalam pelantikan. Meskipun ada, itu seikhlasnya dan uang tersebut diserahkan kepada Erwin Yoesoef (Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol pada Sekretariat Daerah) dan uang larinya kemana kami tidak tahu," jelas nya.
Narsum kembali menegaskan, "Namun kenapa kalau uang tersebut dianggap sebagai gratifikasi, eks Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bangkalan dan Erwin Yoesoef selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol pada Sekretariat Daerah tidak juga dijadikan tersangka selaku penyambung," papar nya.
Ini tidak menutup kemungkinan keduanya diduga merupakan narasumber dari KPK untuk menjerat Kepala Dinas yang lain dalam dugaan kasus jual beli jabatan, padahal tidak sedemikian," Pungkasnya, Sabtu (03/12/2022) tadi.
Sementara, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta agar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyeret nama-nama pejabat yang terlibat dalam dugaan kasus jual beli jabatan pada lelang jabatan Pemkab Bangkalan, Selasa 22 Februari 2022 lalu.
Menurut nya, KPK jangan tebang pilih dalam menindak persoalan yang menyimpang dari aturan pemerintah terkait lelang jabatan. Agar Komisi Pemberantasan Korupsi tetap dipercaya oleh publik dalam menegakkan hukum di negara tercinta Republik Indonesia.
"Jika Pejabat-pejabat yang terlibat dalam dugaan kasus lelang jabatan dibiarkan, itu sama halnya KPK tidak bisa bekerja sesuai 5 Asas sebagai pedoman kinerjanya. Maka KPK dinilai sudah melanggar amanah Peraturan Presiden," sindir Hosen ketika dihubungi via telepon.
"Oleh karena itu, bila KPK tidak mampu menyeret eks Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bangkalan (Rossliyono), Kepala Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Rizal Morris), Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol pada Sekretariat Daerah (Erwin Yoesoef), maka lebih baik penyidikan soal dugaan kasus jual beli jabatan di Kabupaten Bangkalan diberhentikan secara hukum dengan mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) karena dinilai kinerjanya tidak profesional.
Dilansir dari Kompas.com Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron berawal dari penyidikan kasus suap atau jual beli jabatan struktural Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Ghufron menyebut, ada empat posisi kepala dinas di Kabupaten Bangkalan yang diduga diperjualbelikan oleh Abdul Latif. "Yang menjadi awal ada empat jabatan (dijual) saat itu, ada empat kepala dinas," kata Ghufron di Lumajang, Sabtu (29/10/2022).
Dari sini, kinerja KPK mulai terkesan tidak beres dengan 4 posisi Kepala Dinas yang diduga diperjual belikan oleh Bupati Ra Abdul Latif Amin Imron. Namun 5 posisi Kepala Dinas yang ditetapkan jadi tersangka, Aneh kan?," Ungkap Hosen Aktivis KAKI Kabupaten setempat.
Sampai berita ditayangkan, Ali Fikri selaku juru bicara KPK masih belum ada tanggapan, meskipun wartawan media ini telah mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya. (Agung)
Dinilai KPK Kurang Profesional dalam Menjalankan Tugas, Aktivis KAKI Angkat Bicara
Publiser ~
Sabtu, Desember 03, 2022
0
Tags:
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!