Madiun, MITRAJATIM.COM -.Menyingkapi perkembangan dan kemajuan di bidang Informasi dan Teknologi (IT) saat ini, sudah menjadi tuntutan bagi seorang jurnalis untuk bisa beradaptasi memanfaatkan kemajuan IT.
Hal ini tidak bisa dipungkiri, kemajuan di bidang IT sudah diaplikasikan hampir disemua bidang dalam kehidupan manusia modern.
"Semua dikendalikan oleh teknologi digital untuk mengendalikan semua sistem yang ter integrasi dalam kehidupan, dengan tujuan mempermudah dan mempercepat dalam mendapatkan semua informassi yang diinginka.
Karena kemajuan dan perkembangan dibidang IT tak terbendung lagi, terutama bagi seorang jurnalis harus bisa memanfaatkan kemajuan IT untuk menunjang kelancaran dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis.
Kemajuan dibidang IT mempunyai dua sisi, baik sisi negatif yang bersifat merusak dan merugikan manusia maupun sisi positif yang dapat memberikan manfaat dan nilai plus bagi kemudahan dalam pemenuhan kebutuha.
Sudah jelas kalau sisi positif memberikan manfaat dan kemudahan bagi manusia modern, tetapi disisi negatif, manusia memanfaatkan kemajuan IT untuk kepentingan politik yang berbau SARA yang bisa merusak nilai -nilai peradaban manusia.
Bahkan, bisa merusak nilai nilai demokrasi yang menjunjung tinggi Ke-Bhinnekaan, seperti yang tercantum dalam falsafah hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila.
Mengkritisi sangat berbahayanya sisi negatif perkembangan IT, maka pemerintah membuat legislasi Undang-undang untuk mengatur dan membatasi ruang gerak dengan disahkannya UU.No.19 Tahun 2016 Tentang ITE.Dengan UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Jurnalis dan masyarakat diberikan rambu-rambu supaya tetap menghargai nilai -nilai demokrasi dan kebebasan Pers dalam mengeluarkan pendapat dan tulisan.
Dengan berpedoman pada UU.No.40 Tahun 1999 Tentang PERS dan UU.No.19 Tahun 2016 Tentang ITE, seorang jurnalis dalam menjalankan tugas kejurnalisannya akan berjalan di jalur yang benar dalam mengemban dan menjalankan Kebebasan Pers seperti yang tertuang dalam UU No.40 Th 1999 Tentang PERS, Pasal 1,2 & 8.Untuk itu dalam Kegiatan Rakor Konsulidasi di Pos AWDI Madiun.
"Menurut Harianto, SH selaku Ketua DPC AWDI Madiun, organisasi wartawan dalam wadah AWDI ,hadir di wilayah Kabupaten/Kota Madiun untuk menghimpun kekuatan dan menyatukan visi-misi serta menyamakan persepsi akan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai seorang jurnalis ikut serta menegakkan kebebasan Pers yang berazaskan prinsip demokrasi.
Keadilan dan supremasi hukum.(UU.Pers, pasal 2)."Sesuai bunyi pasal 7,UU .No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, wartawan bebas memilih organisasi wartawan, maka wadah AWDI hadir di wilayah Madiun untuk menghimpun dan menyatukan teman-teman jurnalis yang mempunyai visi-misi serta persepsi yang sama akan Tupoksi sebagai seorang jurnalis yang profesional dan bermartabat.
"Bahwa tugas seorang jurnalis itu sangat mulia, karena dapat memberikan dan menyampaikan informasi yang penting, cepat, tepat, akurat dan bermanfaat bagi publik.
Terlebih di era digital saat ini, semuanya dapat diakses dengan cepat dan mudah, tanpa menunggu waktu yang lama," terang Harianto.
Adapun Susunan kepengurusan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Madiun adalah sebagai berikut:
Harianto,SH (Ketua),Suwarti (Sekretaris), Anwar Wahyudi,S.Kom (Bendahara), Ir.Basuki (Humas I), Harwanto (Humas II).Terus Menyikapi tugas seorang jurnalis supaya tidak terjadi kriminalisasi terhadap kebebasan Pers, maka AWDI Madiun akan menjalin kerjasama dengan semua pihak baik unsur TNI,Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pemerintah maupun Tokoh masyarakat untuk membangun hubungan yang sinergis dan kondusif. Ketua AWDI Madiun.
Harianto berharap: "Kehadiran AWDI Madiun diharapkan dapat berpartisipasi dan berperan aktif menjalin komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan semua pihak.
Mari kita ciptakan sinergitas dengan semua lembaga APH dan semua stakeholder yang ada.Mari kita tegakkan nilai nilai demokrasi dan kebebasan Pers. (HARRY).
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!