Jakarta, MITRAJATIM.COM - Kepala Desa merupakan pejabat pemerintah di desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban menyelenggarakan rumah tangga desanya serta melaksanakan tugas dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Belum lama ini, para Kades se-Indonesia berkumpul dan bergabung di area depan pintu gerbang Gedung DPR RI guna menuntut masa jabatan menjadi 9 tahun demi suksesnya pembangunan birokrasi "Raja Desa".
Nampak sejumlah Kades membawa berbagai atribut diantaranya spanduk, tulisan dan Bendera Merah Putih. Massa aksi kian tumpah ruah ke jalan, sehingga arus lalu lintas di lokasi depan DPR RI dialihkan.
Tuntutan itu, diantara nya agar DPR RI merevisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.
Terpisah, M. Makmur, SE, Wakil Ketua AKD Kabupaten Bangkalan menyampaikan pendapatnya ketika Kades se-Indonesia berhimpun dalam konsolidasi untuk merombak pasal UU Desa tentang masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun.
“Kami tetap optimis dan dinamis mengawal jabatan Kades selama 9 tahun, dalam artian tidak ada maksud untuk merusak demokrasi politik di Indonesia dan tentunya kami punya alasan alasan-alasan yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah," terang nya.
Sejumlah alasan tersebut ialah:
1. Jabatan Kepala Desa 6 tahun tidak bisa menyelesaikan pembangunan di desa dengan baik, karena dari desalah pemerintah punya rakyat.
2. Dengan pergantian Kepala Desa, kebijakan di desa akan berubah dan tergantung pimpinan desa yang baru. Ini kebanyakan tidak sejalan dengan keinginan masyarakat desa.
3. Sering terjadi kericuhan bahkan pertumpahan darah menjelang pemilihan Kepala Desa dan tidak menutup kemungkinan terjadi di setiap Pilkades.
4. Oleh sebab itu, para Kepala Desa mengajukan jabatan selama 9 tahun bukan untuk kepentingan pribadi semata, melainkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa.
5. Pemerintah harus mempertimbangkan keinginan para Kepala Desa se-Indonesia dengan baik, dan jangan terpengaruh oleh sekelompok oknum tidak bertanggung jawab yang hanya mencari sensasi menuju transaksi.
"Maka dari itu kami meminta kepada Bapak Presiden dan Ketua DPR RI, agar UU 2014 ini direvisi, jabatan Kades diubah jadi 9 tahun,” pinta Makmur, Wakil Ketua AKD Kabupaten Bangkalan.
Menurutnya, masa jabatan selama 6 tahun dirasakan sangat kurang. Karena pendeknya masa jabatan, Kades membuat sistem kerja tidak normal dalam merealisasikan program pemerintah.
"Wakil Ketua AKD Bangkalan, mewakili segenap para Kepala Desa se-Indonesia mendukung aksi damai dengan tuntutan jabatan Kepala Desa 9 tahun. Karena dengan penambahan jabatan InshaAllah kesejahteraan dan kemerdekaan masyarakat desa terwujud," tutur nya pada awak media. Jumat, (20/01/2023).
Seperti diketahui bersama, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia telah melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPR RI pada Selasa (17/1/2023) lalu.
Mereka menuntut DPR RI untuk merevisi terbatas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa.
Pewarta: Sulis MJ
Memang kepala desa tugas nya berat, di timpa permasalahan warga mulai konflik tanah, masah keluaga warga nya pok nya kebutuhan orang lahir sampek mati mencakup srmua
BalasHapus