Bupati Madiun Gelar Pembekalan Teknis Perangkat Desa Baru T.A 2023

Mitra Jatim
Publiser ~
0


Madiun, MITRAJATIM.COM
- Hasil proses penjaringan dan pemilihan perangkat desa oleh panitia seleksi yang sudah ditetapkan secara definitif dengan SK Kepala Desa beberapa waktu lalu. digembleng berupa pembekalan.

"Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/DPMD Kabupaten Madiun menggelar kegiatan pembekalan teknis terhadap perangkat desa yang baru tahun 2023, bertempat di Gedung Graha Muda Kabupaten Madiun.

Kadin PMD Kabupaten Madiun, Joko Lelono,AP,.MH membuka dan memberikan pembekalan terhadap perangkat desa yang baru, baik hasil seleksi pemilihan perangkat desa tahun 2019/2020 maupun 2022.

Menurut keterangan Kadin Joko Lelono,AP.MH , jumlah perangkat desa yang ikut pembekalan kali ini ada sekitar 349 perangkat desa dan untuk formasi jabatan perangkat desa yang dikonteskan, mayoritas diikuti dari unsur pendidikan sarjana S1 dan S2 serta disusul program pendidikan Diploma/SLTA.

"Sebelum memberikan materi pembekalan terhadap perangkat desa yang baru, Kepala Dinas PMD, Joko Lelono,AP.MH menyampaikan pesan penting; bahwa perangkat desa yang hadir harus menyadari dan bersyukur terhadap dua hal ; Pertama , bersyukur karena telah terpilih sebagai perangkat desa yang telah diperebutkan oleh ribuan peserta yang mencari pekerjaan,dan Kedua, bersyukur karena sekarang masuk dan menjadi bagian dalam sistem pemerintahan Kabupaten Madiun untuk membantu tugas - tugas Kepala Desa.

Dalam sesi penyampaian materi pembekalan, Kadin Joko Lelono,AP.MH menyampaikan poin-poin penting yaitu; bahwa perangkat desa di Kabupaten Madiun ini sudah terpenuhi hak-haknya antara lain SILTAP, Tunjangan, Tunjangan tambahan, BPJS dan sebagian ada yang mengelola TKD.

"Kenapa Kabupaten Madiun dapat memenuhi hak-hak dari perangkat desa? Karena Ada yang tahu, Karena Kabupaten Madiun dapat memberikan ADD sebesar 20 %.Sehingga dengan ADD 20% ini dapat memberikan dan memenuhi hak-hak perangkat desa," Tegas Kadis PMD, Joko Lelono,AP.MH.(1/23).

Menurut keterangan Kadin PMD, Joko Lelono, AP.MH bahwa pemberian ADD sebesar 20% ini merupakan kucuran ADD terbesar Se Indonesia, sehingga dapat memenuhi hak-hak dari perangkat desa.

Diharapkan dengan telah diberikan pembekalan teknis ini, perangkat desa dapat beradaptasi, memahami tupoksinya untuk membangun desa menjadi lebih baik lagi serta pemerintah desa dapat menyelesaikan APBDes nya tepat waktu dan dapat ditetapkan per 31 Desember.Sehingga semua desa, awal Januari dapat dilakukan penyaluran Dana Desa untuk memulai pembangunan yang ada di desa sesuai dengan perencanaan dalam APBDes.

Perlu diketahui bahwa Kabupaten Madiun merupakan Pemerintahan terbaik dan tercepat dalam proses penyaluran Dana Desa selama ini.Setelah perangkat desa mengetahui dan terpenuhi hak-haknya,maka perangkat desa yang baru dituntut harus mengetahui apa itu tugas,pokok dan fungsinya (Tupoksi) serta harus meningkatkan kinerjanya dalam upaya memberikan pelayanan publik ke masyarakat.

Dengan terisinya formasi jabatan perangkat desa,maka akan dapat membantu menyelesaikan tugas - tugas kepala desa dalam mengelola Sistem Tata kelola Pemerintahan dan Sistem Tata Kelola Keuangan Desa, sehingga kesuksesan pemerintahan desa dapat mendukung dalam mewujudkan visi misi Pemerintahan Kabupaten Madiun yang Aman, Mandiri, Sejahtera dan Berakhlak.

"Dalam sesi terakhir, Bupati Madiun Ahmad Dawami,S.Sos mengucapkan selamat atas terpilihnya perangkat desa yang baru.Dan saat ini, status perangkat desa yang baru telah menyatu menjadi satu bagian dari Pemerintahan Kabupaten Madiun.

Oleh karena itu, Bupati Madiun Ahmad Dawami,S.Sos menyampaikan pesan penting terhadap perangkat desa yang baru, bahwa sebelum terpilih menjadi perangkat desa, mereka menjadi masyarakat biasa yang mempunyai kebebasan untuk bersuara menyampaikan pendapatnya.

Karena saat ini mereka telah menjadi satu bagian dari Pemerintahan Kabupaten Madiun , maka kedudukan dan status mereka saat ini adalah menjadi abdi negara dan abdi masyarakat.Untuk itu perangkat desa yang telah diberikan pembekalan teknis ini harus menyadarinya dan dilarang mengumbar suara sembarangan serta harus memahami regulasi dan aturan-aturan hukum yang ada.

Pewarta : (HARRY).

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)