Sub-Kontrak Pelaksanaan Pemenang Tender Kepada Pihak Ketiga, Pengalihan itu Pidana

Mitra Jatim
Publiser ~
0


Legal Opinion, MITRAJATIM.COM
- Legal Opini LSM  Aliansi Kebjakan Publik (AKP) 

Bahwa pada tanggal 27 Agustus Juli 2022, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui LPSE mengumumkan lelang revitalisasi Pasar Tamanan dan Pasar Kotakulon.

Data tender LPSE Bondowoso adalah sebagai berikut :

1. Kode Tender 8366472, Nama Tender Revitalisasi Pasar Tamanan, Kode RUP 36441651, sumber dana lainnya. 

2. Kode Tender 8367472, Nama Tender Revitalisasi Pasar Kotakulon, Kode RUP 36441626, Sumber Dana lainnya. 

Bahwa pemenang tender adalah sebagai berikut :

1. Tender Revitalisasi Pasar Tamanan. Nama Pemenang

Citra Bangun Persada, alamat : Jl. Diponegoro No. 35 - Bondowoso (Kab.) - Jawa Timur, NPWP 01.486.508.3-656.000, Nilai tender Rp. 2.191.512.385,02.

2. Tender Revitalisasi Pasar Kotakulon, Nama Pemenang.

CV. ARINI, alamat JL. KH. AGUS SALIM NO.88 BONDOWOSO - Bondowoso (Kab.) - Jawa Timur , NPWP 01.486.343.5-656.000, nilai tender Rp. 2.262.373.600,00

Bahwa meskipun pemenang tender sudah diumumkan, faktanya Citra Bangun Persada dan CV. Arini,  tidak menjadi PEMENANG BERKONTRAK, terbukti pada laman pengumuman LPSE, pemenang berkontrak kosong. 

Bahwa pada kenyataannya pekerjaan Revitalisasi Pasar Tamanan Bondowoso dilaksanakan oleh seseorang berinisial S dan A, yang bukan merupakan pemilik dari Citra Bangun Persada yang merupakan pemenang dari proyek pekerjaan Revitalisasi Pasar Tamanan.

Bahwa hal ini bertentangan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana Diubah dengan :

PERPRES No. 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Dicatat dengan : PERPRES No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 32 Ayat (3) yang mengatur bahwa : 'Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain.

Bahwa Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Bondowoso seharusnya mengetahui yang menanda-tangani Kontrak adalah pemenang tender,  tetapi fakta pelaksana pekerjaan dilapangan adalah S dan A.

Bahwa sekalipun  Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, mengetahui bahwa yang melaksanakan pekerjaan di lapangan adalah S dan A, dan bukan pihak Citra Bangun Persada, selaku pemenang lelang dan orang yang seharusnya menanda-tangani Kontrak dan pelaksana proyek, akan tetapi  Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Bondowoso tetap menanda-tangani syarat-syarat pencairan.


Bahwa memperhatikan fakta dilapangan tersebut di atas, sejak awal Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, baik dalam kapasitasnya selaku Kepala Dinas maupun selaku Pengguna Anggaran dalam kegiatan pekerjaan Revitalisasi Pasar Tamanan Tahun Anggaran 2022 telah mengetahui permasalahan tersebut, akan tetapi pada kenyataan tetap dilaksanakan. 

Bahwa perbuatan oknum Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang telah melakukan pembayaran pekerjaan dengan bobot 100%, padahal, mengetahui kenyataan di lapangan pekerjaan dilaksanakan oleh pihak lain yang bukan merupakan pemenang tender dan menanda-tangani kontrak, merupakan perbuatan dan tindakan yang bertentangan dengan peraturan.

1. Pasal 36 Ayat (3) KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003 yang mengatur bahwa Pengguna barang/jasa menerima pengajuan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan kontrak;

2. Pasal 32 Ayat (3) KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003 yang mengatur bahwa Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain;

Bahwa oknum Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Bondowoso diduga melakukan tindakan menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau Kedudukan, karena telah menjalankan tugas dan fungsinya dalam proyek revitalisasi Pasar Tamanan dan Kotakulon. 

Bahwa dalam Pasal 1 Angka (22) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, sebagaimana Diubah dengan PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dijelaskan dan ditentukan bahwa kerugian negara / daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti masalah sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;

Bahwa oknum Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama dengan S dan A, mereka bersama-sama dengan sengaja melakukan tindakan perbuatan melawan hukum. (*)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)