PEMERINTAH RESMI SETUJU HARGA BERAS ECERAN NAIK SRN/JAKARTA

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Jakarta, MITRAJATIM.COM - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memutuskan untuk menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru untuk beras medium sebesar Rp 10.900 per kilogram. HET beras naik Rp 1.450 dari HET sebelumnya sebesar Rp 9.450 per kilogram.

"Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi menjelaskan HET untuk beras medium ditetapkan Rp 10.900 per kg ini berlaku di zona 1. Yakni mencakup wilayah pulau Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi," Paparnya,


Selain beras medium, harga eceran tertinggi beras premium ditetapkan Rp 12.900 per kg. “Presiden meminta untuk segera diumumkan, sedangkan perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” kata Arief melansir dari Liputan 6, Rabu (15/03/2923)

Ditempat berbeda, berdasarkan telisik dan pantauhan di lapangan disinyalir dibeberapa tempat (gudang) diduga ada indikasi menahan beras sampai beras dari petani kosong.

"Arief merinci untuk zona 2 yang mencakup wilayah Sumatera (selain Lampung dan Sumatera Selatan), NTT dan Kalimantan, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp 11.500 per kg, sedangkan premium Rp 14.400 per kg.

Sementara HET di zona 3 mencakup wilayah Maluku dan Papua, untuk beras medium ditetapkan Rp11.800 per kg, dan premium Rp 14.800 per kg.

Kenaikan HET beras medium ini mengikuti naiknya Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani yang ditetapkan sebesar Rp 5.000 per kg, dari sebelumnya Rp4.200 per kg.

Arief menjelaskan Presiden menginginkan agar harga terbaru ini dapat menguntungkan di tingkat petani, serta wajar di tingkat penggiling dan konsumen.

“Angka ini sudah cukup, mungkin tidak 100 persen menyenangkan saudara kita petani, tetapi meningkat dari Rp4.200 menjadi Rp5.000,” kata Arief.

Arief menambahkan aturan HET gabah dan beras ini akan diundangkan dalam Peraturan Bapanas menggantikan aturan sebelumnya melalui Permendag Nomor 57 Tahun 2017.

Pemerintah akhirnya menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani menjadi Rp 5.000 per kg. Sebelumnya HPP gabah kering panen sebesar Rp 4.200 per kg.

Kenaikan HPP gabah terbaru ini untuk melindungi petani dari jatuhnya harga gabah kering panen (GKP) yang dinilai terlalu rendah.

Ini diungkapkan Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi melansir Liputan 6 di Jakarta, Rabu (15/3).

“Kenapa HPP gabah itu Rp5.000 supaya jangan di bawah Rp5.000 karena kita udah punya kalkulasi ‘cost structure’ nya dan Presiden menyampaikan harus untung di tingkat petani, harganya wajar di penggiling atau pengusaha harga wajar di konsumen,” jelas dia.

Adapun HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani yang dibeli oleh Perum Bulog ditetapkan sebesar Rp 5.000 per kg.

Kemudian GKP di tingkat penggilingan Rp 5.100 per kg, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200 per kg, GKG di gudang Perum Bulog Rp 6.300 per kg.

Selain itu, Pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, seharga Rp 9.950 per kg.

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional sudah menerapkan fleksibilitas HPP untuk sementara waktu dengan harga yang sama.

Badan Pangan Nasional juga akan mengeluarkan peraturan dalam bentuk Peraturan Bapanas terkait HPP gabah dan beras terbaru, menggantikan Permendag Nomor 24 Tahun 2020.

“Segera, karena kita sudah selesai harmonisasi, kemudian sudah selesai juga rakortas kemarin dengan Kemenko Perekonomian dipimpin Pak Airlangga, sekarang kita suratnya pengajuan kepada Presiden untuk penyetujuan saja. Setelah itu kita buat Peraturan Badan Pangan bisa diundangkan,” kata Arief.(AI/Tim).

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)