Kejati Jatim Sudah Dua Kali Panggil Kapala Diskoperindag Bondowoso, Dalami Dugaan Manipulasi Lelang Revitalisasi Pasar Tamanan

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Bondowoso, MITRAJATIM.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jawa Timur) telah menerima laporan dari LSM Aliansi Kebijakan Publik (AKP) adanya dugaan manipulasi dalam pelaksanaan lelang dan pelaksanaan proyek Revitalisasi Pasar Tamanan Bondowoso. Sesuai dengan pantauan LSM AKP, Kejati Jatim telah dua kali memanggil Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso, Sigit Purnomo.

Menurut Ketua LSM AKP, Edy Wahyudi, SH., panggilan kepada Kadiskoperindag tersebut tertanggal 6 April dan 10 April 2023, untuk dimintai keterangan serta seluruh dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan lelang revitalisasi Pasar Tamanan sampai dengan pelaksanaannya. “Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bakal mendalami dugaan manipulasi proses lelang Revitalisasi Pasar Tamanan serta pelaksanaannya”.

"Adanya indikasi manipulasi progress proyek sehingga seolah-olah pemenang pertama mengundurkan diri dan selanjutnya menunjuk pemenang kedua untuk pelaksanaannya," ujarnya dalam keterangan, Minggu (16/4).

Edy Wahyudi mengatakan, dirinya meminta Kejati Jatim untuk segera memanggil Direktur CV. Santosomulyo, Ardiansyah, untuk diperiksa terkait pelaksanaan proyek Revitalisasi Pasar Tamanan. “Saya yakin, dengan dipanggilnya Ardiansyah akan terkuak semua dugaan manupulasi lelang proyek Revitalisasi Pasar Tamanan”.

Dijelaskan Edy Wahyudi, bahwa Ardiansyah tidak tahu menahu pelaksanaan proyek Revitalisasi Pasar Tamanan, dan hanya dipinjam nama dengan imbalan uang. Semua pelaksanaan proyek dilakukan oleh inisial S dan kebutuhan material ditanggung oleh inisial A. “Semua data penunjang sudah LSM AKP lengkapi di Kejati, tinggal dilakukan crossceck atas data temuan LSM AKP tersebut”.

Selain itu, Edy Wahyudi juga meminta penyidik untuk mengklarifikasi dugaan pemufakatan jahat, mengganti pemenang tender tanpa alasan yang jelas, serta tidak ada sanksi terhadap rekanan pemenang tender, CV. Citra Bangun Persada Bondowoso, yang mengundurkan diri hanya dengan alasan merugi jika tetap melaksananakan proyek tersebut.

Karenanya, Edy Wahyudi meminta Kejati untuk segera memintai keterangan dari pihak rekanan, baik CV. Sentosomulyo dan CV. Citra Bangun Persada.

“Kepala Diskoperindag Bondowoso, Sigit Purnomo, tidak bisa dikonfirmasi dan terkesan menghindar, hanya staf yang menemui LSM AKP dan menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan memberikan pernyataan terkait Revitalisasi Pasar Tamanan," Pungkasnya. (*)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)