LSM AKP Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jatim, Terkait Penanganan Laporan Pembangunan Pasar Tamanan Bondowoso

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - LSM Aliasi Kebijakan Publik (AKP) mengapresiasi serta dukungan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, atas respon cepat pelaporan LSM AKP. 

Pada saat, LSM AKP melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Revitalisasi Pasar Tamanan Bondowoso ke Kejaksaan Negeri Bondowoso pada 24 Februari 2023, tetapi karena nilai proyek diatas 1 milyar, penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

"Ketua LSM AKP, Edy Wahyudi, SH.,  menyoroti berbagai persoalan terutama dugaan proses lelang pembangunan revitalisasi pasar Tamanan serta dugaan rekanan ‘abal-abal’ dalam penunjukan pemenang lelang kedua.

"Kami terpaksa melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana korupsi pada penunjukan pemenang lelang kedua tender Revitalisasi Pasar Tamanan,yaitu CV. Santosa Mulyo menggantikan PT.  Cipta Bangun Persada yang dikabarkan mengundurkan diri sebagai pemenang tender, dengan alasan rugi jika tetap melaksanakan proyek tersebut”, jelas Edy Wahyudi.

“Disinyalir ada pihak-pihak berwenang di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso yang diduga ‘bermain’ didalam memenangkan CV. Santoso Mulyo sebagai pelaksana proyek revitalisasi Pasar Tamanan".

“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berwenang di Diskoperindag. Dan LSM AKP juga meminta Kejaksaan Tinggi segera memanggil Direktur CV. Sentosa Mulya, dan pihak-pihak lain yang identitasnya telah terdaftar dalam laporan LSM AKP”.

Edy Wahyudi mengatakan, bahwa dirinya sudah bertemu dengan direktur CV. Santoso Mulyo, Ardiansah, sebagai pelaksana proyek. “Menurut pengakuan Ardyansah di Kantor Mitra Jatim, dirinya tidak tahu menahu pelaksanaan proyek revitalisasi Pasar Tamanan. CV. Santoso Mulyo hanya dipinjam benderanya dengan kompensasi sejumlah uang”, jelas Edy.

“Bahkan menurut Ardiansah, pelaksanaan proyek Revitalisasi Pasar Tamanan masih menyisakan hutang pada supplier. Dan supplier sempat menagih kepada dirinya, padahal Ardiansah tidak tahu menahu pelaksanaan proyek tersebut”.

"Kami menduga ada indikasi dugaan praktek penyalahgunaan wewenang dari oknum yang berwenang di Diskoperindag, dengan membuka lelang yang tidak transparan, oleh karena itulah, kami meminta agar Kejaksaan Tinggi Jatim mengusut tuntas dugaan tersebut," pungkas Edy Wahyudi. (TIM*)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)