Kades Jetis "Saebuddin Hakim" Berlindung Pada Oknum LSM

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Desa jetis Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso mendapatkan P3TGAI Tahun Anggaran 2023 sebesar 195 juta rupiah.

"Kepala desa Jetis  Saebuddin Hakim di tengarai menguasai anggaran P3TGAI sebesar 70%  dari,195 juta rupiah dan dicairkan RP 136,500,000,- untuk pengerjaan proyek P3TGAI di desa Jetis yang saat ini masih tahap pengerjaan.

Ironisnya, masyarakat setempat menyampaikan banyak hal, hingga beberapa awak media datang ke balai desa Jetis untuk mengkonfirmasi Kades, namun disayangkan beberapa kali datang terkesan kades Jetis menghidar.

Kesekian kalinya beberapa awak media bertemu, tetapi Kades Jetis bersama oknum LSM untuk memediasi permasalahan proyek P3TGAI yang diduga sarat penyimpangan.

Lebih lanjut, Oknum LSM tersebut menyampaikan sehingga oleh oknum LSM menyaksikan pembuatan berita acara ketua HIPA untuk mengakui bahwa anggaran P3TGAI di kelola oleh ketua Hippa Tani Maju (Sutaryono).

"Sejumlah awak media merasa disepelehkan, mereka melakukan investigasi tanggal 14/5/2023 Tim Media Gempurnews ketika dilapangan bertemu dengan Ketua Hippa Tani Maju"Sutaryono" Ia mengaku bahwa anggaran sebesar 70% di pegang oleh kepala desa " Saebuddin " untuk pembelanjaan barang dan ongkos kerja dalam pembuatan plengsengan sepanjang 260 meter dua sisi."papar Taryono".

Dalam pegakuan tentang panguasaan anggaran sebesar RP 136,500,000,- yang di pegang oleh kepala Desa jetis di saksikan oleh anggota LSM AKP " Saefur wijaya" dan awak media mitrajatim.com bahkan sebagian warga sekitar proyek plengsengan tahu tentang pengakuan uang sebesar Rp 136,500,000-, di pegang kepala desa jetis, Terangnya (ketua hippa), Ia hanya di tugaskan sebagai pengawas dalam proyek P3TGAI yang sekarang menuai polemik, (Tim*).

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)