Bondowoso mitrajatim.com - Menyikapi beberapa laporan dan pengaduan Bu Eni warga Rt 24 dusun Mengok Kecamatan Pujer didampingi Kasun setempat, terkait dengan dugaan penyerobotan tanah miliknya seluas 215 meter yang sudah bersertifikat dan pengerusakan tanaman pohon pisang, kemarin senin 9/5 oleh B Ton atas perintah B no berbuntut laporan ke aparat penegak hukum polres Bondowoso rabu (10/5/2023)
Menurut keterangan Bu eni kepada Media Mitra Jatim, saat ditemui dirumahnya mengatakan bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat namun oleh orang tidak bertanggung jawab malah dirusak dan dikuasai oleh Bu eno, dengan di pasang Banner/plang atas dasar sppt nop: 35.11.040.007.018.0036.0.
Kasun setempat sudah mejelaskan persoalan tersebut akan tetapi tidak dihiraukan, tambah kasun, Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan tersebut seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll.
Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku." sambungnya.(Kus)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!