Karena itu LSM AKP meminta Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjukkan keseriusannya dalam penanganan 2 kasus tersebut, dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat.
"Untuk kasus RSUD Dr. Koesnadi, sudah melalui proses yang cukup panjang dan tidak kunjung jelas muaranya, saya menilai kasus ini berpotensi masuk dalam peti es, dalam artian tidak lagi menjadi kasus yang panas dan bisa masuk "peti es", ungkap Ketua LSM AKP, Edy Wahyudi, sabtu (3/6/2023).
Penyidik Kejati bermodal data LHA Inspektorat Pemda Bondowoso dan LHP BPK Perwakilan Jatim, sudah sangat kuat indikasi dugaan korupsinya, maka pihaknya mendesak agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera menetapkan status hukum kasus tersebut agar ada kejelasan.
"Kasus RSUD bondowoso sudah memiliki dasar yang sangat kuat, baik dari LHA inspektorat, LHP BPK Perwakilan Jatim, saksi-saksi dan data penunjang lainnya," ujar Edy.
Data, bukti dan saksi-saksi yang sudah sangat kuat saja kasus masih sulit di proses hukum, apalagi laporan dugaan korupsi yang hanya asal lapor tanpa data akurat, keluh Edy Wahyudi.
Selain itu, dengan adanya dugaan banyaknya pihak yang masuk dalam pusaran perkara korupsi RSUD Bondowoso tersebut, maka ia juga meminta kepada penyidik untuk tidak pandang bulu sekalipun yang terlibat merupakan pejabat di pemerintahan.
"Siapapun yang terlibat harus ditindak, jangan pandang bulu. Apalagi misalnya pejabat ada yang terlibat, seharusnya menjadi teladan bukan menjadi pelaku yang merugikan negara," tegas Edy Wahyudi.
Untuk kasus Pasar Tamanan sebenarnya kunci ada di rekanan "abal-abal" yang siap "bernyanyi" membongkar semuanya. (*)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!