Opini; Pengembalian Uang Hasil Korupsi Tidak Menghapus Pidananya

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Opini:MITRAJATIM.COM - Kasus dugaan korupsi salah satu Rumah Sakit Umum Negeri Dongeng memang menjadi perhatian publik. Bagaimana tidak, sudah 2 tahun lebih temuan BPK, proses hukum terus berjalan tetapi masih belum ada kepastian status hukumnya kepada sejumlah oknum pejabat dan mantan pejabat terduga pelaku korupsi.

Dari berbagai sumber, memang sejumlah terduga korupsi RSU Negeri Dongeng, sudah mengembalikan kerugian negara sampai dengan lebih dari 13 milyar. Termasuk membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari auditor pemerintah sebesar lebih dari 2 milyar rupiah. Artinya uang hasil korupsi yang sudah disetor ke negara sudah mencapai lebih dari 15 milyar.

Pengembalian uang yang diduga hasil korupsi tidak dapat menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi. Meski pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja pelaku bisa dipidana. 

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya. Pidananya tetap diproses secara hukum. 

Manfaat pengembalian uang hasil korupsi itu hanya untuk meringankan hukumannya saja di Pengadilan nanti bagi pelaku korupsi. Itu pun Hakim nanti yang menentukan. Lagi pula tindak pidana korupsi itu merupakan delik formil, artinya ketika perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pelaku sudah bisa dipidana, tidak perlu harus menunggu timbul akibat. 

Misalnya kalau uang hasil korupsi sudah dikembalikan maka tidak bisa dipidana, itu salah besar. Delik formil itu meski uang hasil korupsinya sudah dikembalikan tetap bisa dipidana karena perbuatan korupsinya sudah terjadi meski akhirnya uang hasil korupsinya dikembalikan. 

Jadi tidak ada alasan bagi Penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan atau KPK untuk tidak melanjutkan proses hukum tindak pidana korupsi meski pelaku sudah mengembalikan uang hasil korupsinya. (*)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)