Polemik Implementasi PMK 212~2022 Di Pemkab Bondowoso

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Polemik jika implementasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang indikator kinerja daerah dan ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum (DAU), gagal dilaksanakan oleh Pemkab Bondowoso tahun anggaran 2023, maka terancam sanksi pengurangan DAU 30% atau kurang lebih 100 milyar DAU akan hangus.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dafir, dalam wawancara dengan media Rabu, 21 juni 2023.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua LSM Aaliansi Kebijakan Publik (AKP), Edy Wahyudi, SH., mendukung dan membenarkan pernyataan Ketua DPRD, H. Ahmad Dhafir tersebut. Menurutnya, pada dasarnya PMK 212 mengatur pengunaan DAU untuk tujuan strategis.

"Tujuan strategis yang dimaksud bukan hanya kepada sektor pendidikan dan kesehatan saja, tapi juga ke pekerjaan umum, meliputi infrastruktur atau fasilitas umum lainnya. Jika "MELESET" hal ini jelas disebabkan karena kesalahan perencanaan APBD yang disusun pemerintah daerah".

"Untuk sektor pekerjaan umum, ini termasuk fokus peningkatan kualitas pelayanan publik lewat pembangunan infrastruktur di daerah, termasuk perbaikan jalan tol-ngantol (rusak berat)  yang mengganggu mobilitas rakyat selama ini, " katanya.

Edy menjelaskan, bahwa tujuan penggunaan DAU untuk tujuan strategis sangat jelas dijabarkan dalam Pasal 2 PMK 212 Tahun 2022.

"Kemudian pada Pasal 10 aturan tersebut dijelaskan, penggunaan DAU untuk pekerjaan umum merupakan pemanfaatan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum".

"Adapun kegiatan yang tidak termasuk dalam ketentuan tersebut ialah belanja pegawai, belanja honorarium, serta belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas layanan".

"Jadi sangat tidak tepat jika PMK 212 menjadi "kambing hitam" tidak bisa terlaksananya pembangunan infrastruktur. Semua tergantung pada perencanaan pemerintah, jika perencanaannya yang amburadul, jangan menyalahkan regulasi," tutur.

Bahkan jika perencanaan bagus, sebenarnya PMK 212 Tahun 2023 alokasi DAU dapat digunakan pemerintah daerah untuk tujuan strategis, termasuk untuk sektor pekerjaan umum, yang termasuk fokus peningkatan kualitas pelayanan publik lewat pembangunan infrastruktur di daerah.

"Jadi PMK ini membantu Pemda untuk meggunakan anggaran secara lebih baik untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur di daerah masing-masing," ucapnya. (*)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)