BONDOWOSO, mitrajatim.com - Ketua LSM Aliansi Kebijakan Publik (AKP), Edy Wahyudi, SH kembali mendatangi Kejaksaan, sesuai petunjuk Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro, untuk menemui Kasi Pidsus terkait perkembangan kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar Tamanan, Selasa (25/7).
Dalam pertemuan tersebut, Edy Wahyudi mempertanyakan tindak lanjut atas pelaporan dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi pasar Tamanan Bondowoso, kepada Kasi Pidsus, Wahyu Satriyo.
Dalam klarifikasinya, Wahyu Satriyo menjelaskan, "Sudah dipanggil semua, baik Kadis Koperindag dan rekanan. Cuma ada LHP BPK, yang bersangkutan sudah ada pengembalian keragian negara. Sehingga kasus dihentikan."
Edy Wahyudi menyayangkan pernyataan Wahyu Satriyo sebagai penegak hukum. "Berarti pernyataan anda (Wahyu Satriyo), seolah mencuri uang negara sebanyak-banyaknya itu tidak masalah, karena jika ketahuan tinggal mengembalikan lalu habis perkara, " kata Edy tegas kepada Wahyu Satriyo.
"Pernyataan sampeyan (Wahyu Satriyo) ini saya publikasikan kepada publik, sebagai bentuk pertanggungjawaban saya kepada publik. Bahwa hukum kita tidak jelas arah ke mana. Karena seperti ini hasil klasifikasi sampean (Wahyu Satriyo) sebagai Kasi Pidsus, menghentikan pemeriksaan Kadis Koperindag, hanya dengan alasan sudah mengembalikan kerugian keuangan negara".
"Jadi karena tidak ada kerugian negara, kasus dianggap selesai. Sama dengan kasus hibah, oknum pejabat penerima gratifikasi dari Poktan penerima hibah, lalu dikembalikan uang gratifikasinya dan kasus gratifikasi oknum pejabat dianggap selesai".
"Pak Wahyu, timbulnya hukum karena ada perbuatan melawan hukum", protes Edy Wahyudi.
Edy Wahyudi pun mempertanyakan, "pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPK, itu jelas bukti otentik adanya pelanggaran, pengembalian kerugian negara, tidak menghapus tindak pidananya. Dan jika dihentikan proses hukumnya, LSM AKP minta secara tertulis atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar Tamanan."
"Pasal 4 UU Tipikor, menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Delik formil itu jelas, meski uang hasil korupsinya sudah dikembalikan tetap bisa dipidana karena perbuatan korupsinya sudah terjadi meski akhirnya uang hasil korupsinya dikembalikan."
Wahyu Satriyo menjelaskan dengan singkat, "Kejaksaan tidak bisa mengeluarkan SP3, karena Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak ada. Kasus sudah dihentikan karena sudah tidak ada kerugian negara."
Keterangan Kasi Pidsus, Wahyu Satriyo, bertolak belakang dengan keterangan Kajari, Puji Triasmoro, yang menyatakan kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar Tamanan masih tetap berlanjut proses hukumnya.
Ditempat lain, Edy Wahyudi, meminta Kajari, Puji Triasmoro, via pesan Whatsapp, meminta Kejaksaan melaksanakan Press Release atas penghentian kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar Tamanan.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro. (*)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!