Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Kebiasaan buruk kerap dijalankan sejumlah kontraktor yaitu meminjam bendera. Cara seperti itu berpotensi membuka celah korupsi, mengurangi kualitas pengadaan barang dan jasa dan membuka pintu tindak pidana.
"Direktur CV. Santoso Mulyo dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemkab Bondowoso, Sigit Purnomo, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, oleh Ketua LSM Aliansi Kebijakan Publik (AKP), Edy Wahyudi, SH,.
LSM AKP mempermasalahkan proyek pembangunan Revitalisasi Pasar Tamanan Bondowoso. "Pada perkara itu, seharusnya penyidik dapat menjerat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan rekanannya. Karena “Pinjam Bendera”, dapat dikatagorikan praktek fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaaatkan Badan Usaha orang lain,” ucapnya.
"Pada proyek tersebut, Diskoperindag Pemkab Bondowoso mendapat anggaran dengan pagu Rp 2,827 miliar. Proyek tersebut dimenangkan oleh Cipta Bangun persada dengan harga penawaran 2,191 milyar tetapi akhirnya mengundurkan diri. Selanjutnya ditunjuk pemenang kedua CV. Sentoso Mulyo dengan harga penawaran 2,229 milyar".
Tetapi, setelah proyek berjalan dan ada permasalahan, baru diketahui jika CV. Santoso Mulyo hanya dipinjam benderanya. “Perusahaan itu, milik Ardiansyah, dan menurut yang bersangkutan perusahaannya hanya dipinjam benderanya saja,” terang Edy Wahyudi.
Bendera CV. Santoso Mulyo tersebut dipinjam dibawah tangan atau tanpa perjanjian notaris, oleh seorang bernama Andi dan Suadi. Mereka meminjam nama untuk memuluskan pembangunan proyek Revitalisasi Pasar Tamanan Bondowoso.
“Ada juga kesepakatan diantara mereka. Direktur CV. Santoso Mulyo, ardiansyah mengaku diberi fee pinjam bendera sebesar Rp. 15 juta,” bebernya.
Permasalahan mulai muncul, setelah proyek berjalan dan selesai. Ternyata oleh CV. Santoso Mulyo, proyek tersebut masih di Sub Kotrak kan kepada seseorang bernama Faruk dan masih menyisakan tunggakan sebesar 315 juta.
Hasil konfirmasi kepada Faruk, dirinya menjelaskan proyek awalnya dikerjakan sendiri oleh Andi, pada tanggal 11 Oktober 2022, lalu pada bulan November 2022, tidak ada aktivitas sama sekali karena uangnya habis, DP (down payment) pertama sudah habis. Karena tidak ada dananya, lalu telpon ke saya, dengan saya langsung saya jos (kerjakan) kontraknya dia, satu bulan saya selesaikan. Tetapi ada tagihan yang awalnya sebesar 631 juta dan baru terbayar 300 juta".
Faruk kesulitan menagih pada Andi, lalu meminta pertanggungjawaban kepada Direktur CV. Santoso Mulyo, Ardiansyah sebagai pemilik bendera atau pemenang lelang. Dari sinilah, awal terbongkarnya "pinjam bendera" dan dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Tamanan Bondowoso.
Dalam pencairan anggaran, Ardiansyah mengaku hanya tandatangan cek kosong, dan nominal diisi sendiri oleh Suadi, bahkan Ardiansyah sempat mengaku dari bukti penarikan cek di Bank Jatim ada tandatangannya yang dipalsukan.
Menurut Edy Wahyudi, “Uang proyek jelas dibagi-bagi kesana kemari. Kalau sudah dipotong ‘fee pinjam bendera dan sub kontraktor’, pasti dampaknya pada kualitas bangunan”.
Semua bukti dan dokumentasi hasil konfirmasi dengan Direktur CV. Santoso Mulyo, Ardiansyah dan Sub Kontrator, Faruk, dapat digunakan sebagai bukti petunjuk oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Mengutip pernyataan Dosen Fakultas Hukum Unram Prof Dr Amirudin dalam acara Temu Nasional Pengadaan Jasa Konstruksi, mengatakan, cara peminjaman bendera itu sebenarnya dilarang. Karena, persoalan itu berpotensi memunculkan praktik korupsi, “tidak diperbolehkan”.
Menurut Amirudin, memang belum ada secara spesifik menyebutkan mengenai persoalan pinjam bendera. Aturan mengenai proses pengadaan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Tetapi, apabila pengerjaan proyek dikurangi lantaran harus menyetor ke pemilik perusahaan, disitulah letak pidananya. Dia mengamati banyak proyek yang tidak sesuai spesifikasi. Munculnya itu, karena adanya persentase anggaran yang dibagi-bagi.
“Pastilah seperti itu. setoran ke pemilik perusahaan juga besar. Dari mana pekerja proyek mendapatkan uang?. Pastilah dari anggaran yang sudah ada,” pungkas Amirudin. (*)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!