Bondowoso, MITRAJATIM,COM - Bongkar pasang Plt. pada sejumlah dinas, Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin diduga melanggar aturan yang dibuatnya sendiri dalam penunjukan Plt Kepala Inspektorat, Sigit Purnomo, nahkoda Inspektorat sudah berganti sebanyak tiga kali sejak mutasi 15 Juni 2023 lalu.
"Keputusan Bupati ini kembali menuai kontroversi lantaran Sigit Purnomo yang menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) ditunjuk dan dipilih sebagai Plt Kepala Inspektorat sehingga bisa berdampak dan memicu benturan kepentingan.
Ketua LSM Forum Peduli Masyarakat, Sumitro mengatakan keputusan Bupati KH.Salwa Arifin menunjuk Sigit jelas melanggar Perbup nomor 11 tahun 2018 tentang pedoman penanganan benturan kepentingan dilingkungan Pemkab Bondowoso.
"Bahkan keputusan kontraversi itu dianggap syarat akan kepentingan. Sebab penunjukan yang dinilai melanggar aturan ini, dilakukan ditengah rekomendasi KASN dan Inspektorat Jatim yang belum dilaksanakan.
"Dalam Perbup itu jelas pada Bab IV pasal 5 huruf d. Penunjukan Sigit ini bisa menyebabkan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya. Bupati Salwa seperti membuat garis larangan tapi garis itu dilewati sendiri," katanya.
Keputusan Bupati KH.Salwa Arifin kali ini dinilai sangat ajaib lantaran urgensinya tidak ada. Sehingga langkah yang diambil dan menunjuk Sigit Purnomo sebagai Plt Kepala Inspektorat disinyalir syarat dengan kepentingan.
"Logikanya ketika berani menabrak aturan itu kemungkinan besar diduga ada hal besar dibelakangnya. Apalagi sekarang rekomendasi KASN dan Inspektorat Jatim belum dilaksanakan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, dalam salah satu rekomendasi KASN. Bupati Salwa diminta untuk mengembalikan pejabat yang dimutasi sebagai Kadis DPMD ke kejabatan semula yakni Kepala Inspektorat Bondowoso.
Senada dengan itu, Inspektorat Jatim juga merekomendasikan agar pejabat yang dimutasi dikembalikan. "Bahkan meminta agar terduga dalang dalam carut marut mutasi pada 15 Juni 2023 berinisial SE dan IW untuk dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat.
Alih-alih melaksanakan kedua rekomendasi yang bisa memicu sanksi terhadap Pemkab Bondowoso itu, namun Bupati justru hanya memilih mengotak-atik Plt Kepala Inspektorat. Pungkasnya. (Tim/MJ)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!