Madiun, MITRAJATIM.COM - Direktur CV Rohman Bumi Barokah, Susilo Budi Santoso terkait pengurusan ijin usaha galian C sejak 2019 telah berhasil mengantongi ijin WIUP dan Eksplorasi dari Dinas Propinsi.
"Kepada awak media, Susilo menunjukkan berkas-berkas legalitas CV secara jelas dan lengkap sesuai dengan aturan hukum yang ada dalam upaya ikut serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah.
Proses pengurusan ijin usaha galian C sudah berada digenggaman tangan, Susilo Budi Santoso mengajukan ijin pengurusan Pertek CV Rohman Bumi Barokah ke Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun.
Menurut aturan SOP yang berhak mengeluarkan ijin Pertek adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun.
"Ijin WIUP dan ijin Eksplorasi sudah ada dan akan digunakan untuk menaikkan ijin OP untuk mendapatkan Ijin OP ini, diperlukan Pertek Andalalin yang diterbitkan oleh Dishub Kabupaten Madiun,"Tegas Susilo Budi Santoso.
Susilo menyampaikan, pada tanggal 29 Mei 2023 pihaknya sudah mengajukan pengurusan Pertek ke dinas terkait seperti Dishub Kabupaten Madiun dan Dinas Lingkungan Hidup, melalui konsultan ahli Nur Sidik dan sudah melakukan cek lokasi sebagai bahan untuk merumuskan dokumen Management Rekayasa Lalu Lintas ( MRLL).
Tepatnya pada tanggal 10 Juli 2023 diadakan pertemuan bersama antara pihak Dishub, Satpol-PP, Kasatlantas, DPMTSV, PUPR, DLH, Camat, Kepala Desa untuk membahas terkait pengurusan Pertek.
Selanjunta, pihak konsultan kami telah menyerahkan Hasil Revisi Dokumen Teknis sebagai acuan pembuatan Pertek yang kami ajukan dan telah diterima Pak Budi dari pihak Dishub Kabupaten Madiun.
Hasil pertemuan itu dapat disimpulkan tinjauan akademisi ilmu Rekayasa Lalu Lintas tidak ada masalah," terang Susilo.
Menurut Kadishub Supriyadi bahwa Pertek akan dikeluarkan jikalau pihak Camat dan Kepala Desa sudah bertandatangan di berita acara hasil pembahasan Pertek.
Menurut Kadishub Supriyadi bahwa memang prosedurnya seperti itu supaya pihaknya tidak disalahkan oleh pihak tertentu yaitu Kepala Desa.Susilo selalu Direktur CV Rohman Bumi Barokah tidak mengetahui pasti alasan apa,kenapa kepala desa tidak mau bertandatangan di berita acara tersebut.
Terkait pengurusan ijin Pertek ini, Pihak Susilo Budi Santoso selaku Direktur Utama menyampaikan keluhan kepada Pihak Dishub Kabupaten Madiun.
Apakah yang menjadi acuan untuk menerbitkan Pertek tanpa ada tanda tangan kepala desa, Apakah Kepala Desa Suluk bersikeras tidak mau menandatangani Berita Acara? Bagaimana Solusinya?,-
Mohon dijelaskan SOP nya untuk penerbitan Pertek yang kami ajukan,-Mohon dijelaskan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan Pertek setelah dilakukan revisi dokumen Pertek Dengan pengurusan Pertek yang berbelit-belit ini dan tidak ada kejelasan kapan Pertek dapat diterbitkan oleh Dishub Kab.Madiun.
Pihak Susilo Budi Santoso selaku Direktur Utama Rohman Bumi Barokah merasa kecewa dan dirugikan oleh pelayanan publik Dinas Perhubungan.
Dengan alasan bahwa ijin Pertek itu yang menyangkut Andalalin ditinjau dari kajian Ilmu Akademisi yaitu Rekayasa Lalu Lintas itu wewenang sepenuhnya pihak Dishub Kab Madiun dan tidak ada hubungannya dengan pihak kepala desa.Bilamana Pihak Dishub Kab Madiun bersikukuh tidak mau menerbitkan ijin rekomendasi Pertek CV Rohman Bumi Barokah,maka pihaknya akan membuat surat untuk dikirimkan ke pihak -pihak yang berkompeten terkait pengurusan Pertek ini seperti Gubernur, Ombudsman, Kementerian Investasi/BKPM RI Kemendagri dan Menkopolhukam RI.
Dan bilamana perlu, pihaknya akan menempuh upaya langkah hukum dengan mengajukan PTUN terkait kebijakan pemerintah yang merugikan kepentingan masyarakat dan lembaga.(HARRY).
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!