KASN Beri Jawaban Pengaduan LSM FPM, Tentang Dugaan Pelanggaran Mutasi/Rotasi Para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso

Mitra Jatim
By -
0

Bondowoso, MITRAJATIM.COM
Terkait Pengaduan dugaan pelanggaran Mutasi/Rotasi Para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso oleh LSM Forum Peduli Masyarakt (FPM) beberapa waktu lalu, hal tersebut sudah terjawab oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Jakarta, Jumat, (18/08/2023).

"Ketua LSM FPM, Sumitro Hadi, SH., mengatakan, seiring dengan terbitnya surat jawaban dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No : B-3067/JP.01/08/2023 Tanggal 18 Agustus 2023,  Sifat : Segera, Hal Jawaban Atas Pengaduan Pelanggaran Mutasi/Rotasi para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso kepada Ketua LSM FPM sebagai pelapor.

Dalam surat jawaban yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Agus Pramusinto, dijelaskan menindak lanjuti surat LSM FPM tanggal 19 Juni 2023 perihal Pengaduan Pelanggaran Pelaksanaan Mutasi di Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

"Komisi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan wewenang yang diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah melakukan penelusuran dokumen serta rapat klarifikasi baik secara daring maupun langsung terhadap para pihak terkait.

"Adapun hasil dari analisis dokumen, pemeriksaan, klarifikasi serta mempertimbangkan Ketentuan yang mengatur proses mutasi/ rotasi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrasi, disimpulkan bahwa:

a.) Mutasi/ rotasi JPT Pratama Inspektur adalah tidak sesuai denganketentuan perundang undangan karena dilakukan tanpa memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwa dalam hal penetapan/ pelantikan JPT Pratama Inspektur agar dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Gubernur.

b.) Mutasi/ rotasi para pejabat Administrasi dalam prosesnya tidak pernah melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso sebagai Tim Penilai Kinerja (TPK) meskipun telah tercantum dalam Surat Keputusan Tim Penilai Kinerja, Nomor 188.45/14/430.4.2/2023 tentang Tim Penilai Kinerja PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.\

Hal ini juga bertentangan Pasal 56 PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa Setiap PNS yang memenuhi syarat jabatan mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam Jabatan Administrasi (JA) yang lowong. 

Selanjutnya disebutkan bahwa Pejabat yang Berwenang (PyB) mengusulkan pengangkatan PNS dalam Jabatan Administrasi (JA) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah.

"Komisi Aparatur Sipil Negara telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Bondowoso melalui Surat Rekomendasi Nomor B-3002/JP.01/08/2023 Tanggal 11 Agustus 2023 Perihal Rekomendasi atas Pengaduan Pelanggaran Mutasi Pejabat Kab Bondowoso agar :

a.) Meninjau kembali Surat Keputusan Bupati Bondowoso Nomor:188.45/415/430.4.2/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

b).Mengembalikan sejumlah pejabat pada jabatan semula, karena proses mutasinya dilakukan tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang undangan. Selanjutnya demi kelancaran organisasi dan pelayanan publik, KASN merekomendasikan kepada PPK agar segera melakukan pemetaan ulang dan mengajukan usulan mutasi/ rotasi dengan tetap memperhatikan hasil uji kompetensi oleh para panitia seleksi yang telah dilaksanakan pada Tahap 1, 2 dan Tahap 3.

c.) Apabila akan dilakukan mutasi/ rotasi JPT Pratama Inspektur, agar memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwa dalam hal penetapan/ pelantikan JPT Pratama Inspektur agar dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Gubernur.

d.) Meninjau kembali SK pelantikan para pejabat administrasi yang dilaksanakan dalam 5 (lima) kali penetapan/ pelantikan sepanjang Tahun 2023.

e.) Selanjutnya KASN merekomendasikan kepada PPK agar segera menugaskan Tim Penilai Kinerja (TPK) untuk melakukan penataan/ penyesuaian pemindahan jabatan dengan memedomani prosedur dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

f.) Terhadap para pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pemindahan jabatan/ mutasi para pejabat administrasi dan PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso agar segera dilalukan pemeriksaan dengan memedomani peraturan yang berlaku,  yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Mudah mudahan apa yang kami laporkan terkait pelanggaran Mutasi/Rotasi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, memberikan nilai positif bagi jalannya pemerintahan yang bersih, berwibawa, bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan terbuka transparan kepada publik,  yang Ini merupakan tanggungjawab kita bersama sebagai warga masyarakat, harap Sumitro Hadi.

"Terakhir, Sumitro Hadi menyebutkan, kami LSM FPM menghimbau kepada Bupati Bondowoso, KH. Salwa Arifin, tidak perlu ragu dan was was lagi dalam menjalankan rekomendasi KASN, taat terhadap ketentuan perundang-undangan, dan apabila PPK menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN maka PPK akan terlindungi dari pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundangan serta dapat menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik dengan baik.

Sedang untuk dugaan pelanggaran disiplin berat pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pemindahan jabatan/ mutasi para pejabat administrasi dan PPT Pratama, silahkan untuk diproses melalui pemanggilan, pemeriksaan dengan berita acara lalu ditetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam prosedur pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010,” kata Sumitro. (Red*)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*