Proyek Rumah Potong Hewan Di Wonosari Menggunakan PPTK Diduga Melanggar PP Dan PMK

Mitra Jatim
By -
0

 

Bondowwoso, MITRAJATIM.COM Penunjukan Langsung proyek (PL) terkait Pembangunan Rehabilitasi Rumah Potong Hewan (RPH) Di Desa Kapuran, Kecamatan Wonosari Tahun Anggaran 2023 dibiayai oleh Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 76.895.459,00. (Minggu,6/8/2023)

Disinyalir proyek tersebut diambil dari dana bagi hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK). Nomor : 222/PMK/.7/2017. Tentang Pengunaan Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT Penggunaanya 50% untuk bidang Kesehatan dan kemiskinan.

"Sebenarnya hal tersebut diatas PPTK yang ditunjuk seyogyanya merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural yang ditunjuk oleh PA/KPA. Untuk melaksanakan atau membantu tugas-tugas PA/KPA dalam rangka pengambilan keputusan terkait dengan pengeluaran belanja daerah.

Berdasarkan hasil Investigasi awak media dilapangan bahwa, PPTK  yang ditunjuk oleh PA/KPA Pegawai ASN  adalah Drh. Cendy Herdiawan yang menduduki Jabatannya Fungsional.

" Sedangkan jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hewani.

Penunjukan Peranan dan tugas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) oleh PA/KPA Dinas Peternakan dan Perikanan adalah PPTK yang diduga melanggar.

"Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Untuk itu beberapa Tokoh Masyarakat di Kecamatan Wonosari meminta Proyek Pembangunan rehabiliatasi Rumah Potong Hewan (RPH) segara dievaluasi kembali karena diduga melanggar dan menuai polemik,” Pungkasnya. (Tim)

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*