Diduga Anggaran Pendidkan Non Formal "PKBM" Syarat Dengan Penyimpangan

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Melati, Curahdami menuai sorotan, tidak transparan berulang kali menghindar saat hendak dikonfirmasi. 

PKBM Melati merupakaan salah satu lembaga pendidikan non formal yang terletak di wilatah Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Lembaga pendidikan non formal di PKBM Melati lebih dari 6 kali sampai ditempat, namun pada saat itu hanya ditemui seorang ibu dan ia berkata; orangnya tidak ada.

Pada hari berikutnya ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Bondowoso bersama salah satu awak media mengklarifikasi tempat kegiatan pembelajaran, lagi dan lagi selalu kosong.

"Ironisnya, berikutnya saat mengkonfirmasi Yanti Kabid yang membidangi pendidikan non formal sebagai pihak yang tau terkait penggunaan anggaran untuk PKBM pada saat ditemui dan dikonfirmasi di ruangan Sekdis Diknas Bondowoso, Kabid pendidikan Non formal Yanti, menyampaikan; saya tidak berani jawab pak, semua satu pintu ke pak Kadis," tuturnya.

Hal ini juga terjadi pada tempat belajar mengajar PKBM yang lain, bahkan Mahkrus selaku koordinator PKBM meminta waktu untuk mengklarifikasi pada PKBM yang lain, namun belum ada jawaban dan hanya komentar; sepertinya sekarang sulit memberi jawaban mas". katanya. 

"Saat itu pula Kadis Diknas didatangi keruanganya untuk dikonfirmasi namun Kepala dinas lagi keluar dan tidak ada ditempat, untuk berupaya mendapat konfirmasi melalui pesan via WhatsApp juga tidak dijawab.

Disisi lain, Azura Koenang Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC. Bondowoso mengatakan; kita sudah berupaya menginvestigasi dan mengkonfirmasi para pihak, namun tidak ada ketransparanan, terpaksa kita akan tindak lanjuti laporan saja," Pungkasnya. (Tim*)


Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)