Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Menjadi perbincangan dikalangan Aktivis dan Insan Media, Direktur RSUD Bondowoso, dr. Yus Priyatna Andryanto.,Sp.P.,FIS. yang sulit ditemui untuk mendapat konfirmasi baik Wartawan maupun LSM.
Inovasi luar biasa dalam managemen Sumber Daya Manusia. Salah satu inovasinya adalah penujukan kuasa hukum, (pengacara) Gigih Bijak Supranoto,SH.
"Penasehat hukum yang ditunjuk oleh direktur RSUD, seakan terkesan bertindak sebagai humas RSUD Koesnadi Bondowoso, untuk menjawab semua konfirmasi dari awak media, baik temuan LSM maupun komplain dari masyarakat yang menggunakan jasa layanan kesehatan, kebijakan direktur sampai dengan penjelasan terkait penggunaan anggaran BLUD RSUD Koesnadi.
Dalam konfirmasinya melaui pesan tertulis via whatsapp, Gigih Bijak Supranoto menjelaskan posisinya sebagai Penasehat Hukum RSUD Koesnadi Bondowoso, yang honornya bukan dari APBD, melainkan dari penghasilan RSUD.
"Biaya atau anggaran yang digunakan untuk in house lawyer RSU diambilkan dari penghasilan RSU bukan dari APBD. Hak RS mendapatkan perlindungan hukum dalam UU Rumah Sakit No 44 Tahun 2009 Pasal 30 ayat 1. Alangkah baiknya njenengan bersurat dulu untuk mengkonfimasi atas hal² yg ingin njenengan tanyakan, itu saran saya”, jelas Gigih via pesan Whasapp.
Saat dikonfirmasikan wartawan, ia menjawab via WhatsApp bahwa, penghasilan RSU adalah merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pendapatan lain-lain yang sah, dan wajib masuk dalam APBD, Gigih dengan singkat menjawab,’ Yang disetor itu penghasilan bersih mas bro setelah dikurangi biaya² PAD”, jawab nya singkat sambil mencantumkan emoji tertawa via pesan WhatsApp.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Aliansi Kebijakan Publik (AKP), Edy Wahyudi, SH., yang sebelumnya juga telah melaporkan adanya dugaan korupsi pembangunan ruang operasi terintegrasi RSUD Koesnadi Bondowoso, yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi jawa Timur, menyatakan, “Penghasilan RSUD adalah PAD bagi daerah, artinya anggaran untuk lawyer dari RSUD Koesnadi adalah uang negara. Jadi sangat salah jika pihak RSUD melaporkan PAD RSUD keapda pemeritnah daerah Bondowoso, setelah dikurangi biaya-biaya PAD, seperti yang dijelaskan oleh penasehat hukum RSUD Koesnadi”.
“Tidak ada istilah pendapatan bersih dalam mekanisme anggaran negara, 1 rupiah pendapatan RSUD harus dilaporkan dalam bentuk PAD. Pemotongan pendapatan RSUD untuk pembiayaan honor lawyer dapat diindikasikan sebagai penyalahgunaan anggaran negara serta penyalahgunaan wewenang Direktur RSUD dalam mengelola anggaran daerah”, jelas Edy Wahyudi.
Edy Wahyudi meminta Komisi IV DPRD Bondowoso segera meminta klarifikasi kepada Direktur RSUD terkait pemotongan Pendapatan RSUD untuk biaya-biaya PAD, termasuk biaya untuk membayar honor penasehat hukum. “Mohon kepada Komisi IV DPRD Bondowoso, sebagai mitra kerja RSUD Koesnadi, segera meminta klarifikasi adanya pemotongan biaya-biaya dari pendapatan RSUD. Semua pendapatan dan belanja daerah, harus melalui mekanisme anggaran, dari perencanaan, pembahasan, persetujuan Bupati dan pengesahan dari DPRD”.
“Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Tetapi pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan, bukan seenak sendiri main potong pendapatan RSUD”.
"Edy Wahyudi juga menambahkan,”kepada Aparat Penegak Hukum, untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran RSUD Koesnadi, dalam hal kerjasama bantuan hukum dengan lawyer. Apakah kerjasama/MoU dengan penasehat hukum sedah sesuai dengan ketentuan atau bahkan menabrak aturan”.
Menurut Edy Wahyudi, sebagai referensi kasus yang hampir sama, pada “Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menaikkan status perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun anggaran tahun 2016-2021 ke tahap penyidikan. Kasi Intel Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pembayaran jasa konsultan hukum. Diduga penyaluran dana tidak sesuai. Jasa konsultan hukum diberikan secara perorangan” seperti dikutip di, https://radarlombok.co.id/kasus-dana-konsultan-hukum-rsud-klu-naik-penyidikan.html .pungkasnya. (Tim.MJ)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!