Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bondowoso Jawa Timur angkat bicara.
Menyikapi adanya persoalan rekomendasi KASN yang ditujukan kepada Bupati Bondowoso tersebut sampai saat ini belum juga dilaksanakan, sedangkan batas waktu 14 hari kerja telah usai, kasak kusuk dan kabar yang menjadi perbincangan dikalangan pegawai dan masyarakat.
"Azura Koenang Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Bondowoso mengatakan, pihaknya yang saat itu menyaksikan dan turut dalam pemeriksaan oleh tim auditor dari KASN, banyak mengetahui duduk persoalan seperti yang diberitakan oleh banyak media.
Bahwa; disaat surat tembusan yang ditujukan kepada Sumitro selaku ketua LSM Forum Peduli Masyarakat (FPM) Bondowoso, kebetulan bersama kami dan saat dibacakan dan dikaji bersama, isinya sangat jelas dan bisa disimpulkan bahwa rekomendasi KASN bila tidak dilaksnakan, akan ada sangsi yang akan berdampak secara menyeluruh," Ungkapnya.
"Koenang mengatakan, sangat disayangkan sampai berakirnya batas waktu yang diberikan Bupati Bondowoso, KH. Salwa Arifin sampai saat ini masih juga belum melaksanakan rekomendasi dari KASN, yang telah usai batas waktunya.
Ia mengungkapkan bila hal ini diabaikan, maka akan menimbulkan tanda tanya masyarakat, ada apa?
Disisi lain, "Sesuai dalam LHP Inspektorat Jatim tertanggal 14 Agustus 2023 dengan nomor surat 700.1.2.4/1746/060.3/2023, sanksi tersebut berupa hukuman disiplin tingkat berat terhadap dua oknum ASN.
Dalam pemeriksaaan Inspektorat Jatim ditemukan pelanggaran dalam mutasi pada 15 Juni 2023. Sehingga Bupati Salwa diminta untuk segera menjatuhkan sanksi terhadap dua oknum ASN tersebut.
Sejauh ini, Koenang menilai tidak ada keseriusan menjalankan rekomendasi tersebut. Hal itu terlihat dari tidak adanya tindak lanjut sampai berakirnya tenggang waktu yang ditetapkan.
"Sekarang ini menjadi bola panas dan saling melempar dalil, apapun dalilnya hal ini disinyalir adanya pembangkangan adanya sesuatu yang sudah diketahui publik," Imbuhnya
Sebagaimana diketahui, dalam rekomendasi Inspektorat Jatim. Bupati Salwa selain diminta untuk segera menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat terhadap terduga dalang carut marut mutasi. Juga diharuskan mencabut Surat Keputusan dengan nomor 188.45/415/430.4.2/2023 dan 188.45/416/430.4.2/2023.
Selain itu, KASN juga merekomendasikan hal yang sama. Namun sejauh ini Bupati Salwa ditengah masa jabatan yang akan berakhir pada 24 September 2023 tampak berat menyetujui untuk pembatalan dan pengembalian sejumlah pejabat ke posisi semula sesuai rekomendasi KASN dan Inspektorat Jatim.
Ketua LAKI DPC Bondowoso menuturkan, kami bersama sejumlah lembaga utamanya Ketua FPM Sumitro, yang saat itu melaporkan dan turut menjadi saksi terperiksa oleh KASN, berencana menindak lanjuti serta akan berkirim surat pada KASN maupun BKN bahkan ke Kemendagri dan ke Presiden untuk menyampaikan semua persoalan,"pungkasnya.
Pewarta : Tim. MJ.
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!