Tuban, MITRAJATIM.COM - Setelah Beberapa kali menyampaikan statement keras terkait dugaan pertambangan ilegal di wilayah Rengel, Grabagan, Palang, Kabupaten Tuban.
Melalui Pemberitaan Media dan chanel Youtube ( Wilterjatimwilter ) saat ini LSM GMBI melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat tentang dugaan Pertambangan Ilegal yang ada di desa Tuwiri kulon kecamatan Merak Urak dan desa Pakel Tuban ke DITRESKRIMSUS Polda Jatim dan Kajati Jawa Timur.
Pelayangan Surat pengaduan ke DITRESKRIMSUS Polda Jatim dan Kajati Jawa Timur tersebut mengacu pada surat Pengaduan Masyarakat tentang dugaan Pertambangan Lemstone (Pedel) ilegal di wilayah Tuwiri kulon kecamatan Merak Urak dan dusun Pakel kec Montong Tuban yang diterimanya.
Sugeng Sp selaku pemegang komando LSM GMBI WILTER JATIM saat dihubungi awak media Melalui via Phone pada senin 9 Oktober 2023 ia menjawab, "iya hari ini lembaga kami melayangkan surat pengaduan Masyarakat (DUMAS ) terkait dugaan beroperasinya pertambangan Lemstone (Pedel) ilegal yang berlokasi di desa Tuwiri Kulon Kecamatan Merak Urak dan Satu Tambang lagi di area Kecamatan Montong Tuban, ke DITRESKRIMSUS POLDA JATIM." Jelasnya.
Lebih lanjut Sugeng mengatakan, bahwa Kabupaten Tuban termasuk salah satu Pailot Projek kami dalam monitoring pertambangan Ilegal," tegasnya
Orientasi kami adalah demi Menyelamatkan lingkungan hidup dari kerusakan-kerusakan masif akibat ulah pengusaha pertambangan yang tidak memiliki ijin atau ilegal. Hari ini saya perintahkan Divisi Nonlitigasi (Setyo Basuki SE) untuk mengirimkan Surat DUMAS ke POLDA JATIM dan Ke KAJATI JAWA TIMUR. Tuturnya.
Kami sudah dua minggu turun ke Tuban untuk memberikan Suport pada Ketua GMBI Distrik Tuban dan jajaranya agar ke depan juga bersikap Kritis dan tegas sesuai peran dan fungsi di LSM GMBI dalam pergerakan monitoring, karena semua itu adalah bagian dari visi misi LSM GMBI dalam rangka BELA NEGARA.
Di sisi lain bahwa keberadaan Tambang Ilegal tersebut tentunya tidak memberikan kontribusi pula terhadap APBD di kabupaten Tuban.
Seperti diketahui dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara mengatur, bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Pasal pasal yang mengatur sudah sangat jelas Sebagai lembaga kami akan terus memonitor perkembangan pelaporan ini serta sangat berharap kepada Bapak Kapolda Jawa Timur untuk segera merespon Pengaduan Masyarakat dari lembaga kami dan apabila benar benar terbukti melanggar hukum agar segera para pelakunya di proses sesuai undang undang yang berlaku.
Selanjutnya minggu depan kami beserta Tim akan bergerak ke wilayah Mulai dari Kabupaten Nganjuk, Kediri, Ngawi, Madiun dan kabupaten Magetan.
Selain itu bahwa kegiatan monitoring pertambangan ini juga merupakan bagian dari program kerja prioritas GMBI Jatim di akhir tahun 2023. Pungkasnya. (Hrt/Tim)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!