Diduga Melanggar Disiplin ASN, Kepala Disdik dan Kabid Mutasi BKDPSDM Bondowoso Dinonaktifkan

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Bondowoso, MITRAJATIM.COM -  Mitrajatim – Tim Penilaian Kinerja (TPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, menonaktifkan sementara, Sugiyono Eksantoso sebagai kepala Dinas Pendidikan (Disdik).

Tak hanya itu, Kabid Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Bondowoso, Iwan juga dinonaktifkan. 

Dua Pejabat tersebut, dinonaktifkan sementara karena diduga melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), terhadap kewenangan yang dilaksanakannya. 

Saat dikonfirmasi, PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Haeriah Yuliati, menyebutkan, dua ASN tersebut, dinonaktifkan sementara SK-nya per hari Senin 13 November 2023.

Menurutnya, semua yang dilakukan oleh TPK, sesuai Peraturan Pemerintah (PP), untuk mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan. “Maka, Bupati boleh untuk menonaktifkan sementara orang yang terperiksa,” ujarnya, Senin (13/11/2023). 

Lanjut kata Haeriyah, TPK melakukan ini atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tindak lanjut dari rekomendasi KASN dan hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap dua orang (ASN) tersebut, yang masih proses berjalan. 

“Untuk deadline waktu penonaktifan sementara ini sampai proses pemeriksaan selesai. Mudah-mudahan tidak terlalu lama jadi, ketika ini untuk saudara Iwan pemeriksaannya satu kali kami anggap cukup maka, ya cukup,” katanya. 

Ketika ditanya perihal untuk mengisi kekosongan tugas Kepala Disdik Bondowoso?. “Sudah ditunjuk Pelaksana Harian atau PHH,” pungkas Haeriyah yang juga selaku ketua TPK Pemkab Bondowoso. 

Usai gelar BAP di ruang Comen Center, Sugiyono Eksantoso dan Iwan saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan. 

Permasalahan berawal atas pengaduan LSM FPM Bondowoso kepada KASN tanggal 19 Juni 2023, dugaan terjadinya pelanggaran pelaksanaan mutasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Nomor : 188.45/416/430.4.2/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso tanggal 15 Juni 2023,

Mutasi tersebut, diduga melanggar PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Paragraf 6 pasal 190 ayat 3 dan Pasal 191. Atas pengaduan tersebut, KASN memberikan jawaban kepada LSM FPM dengan Surat KASN Nomor : B-3067/JP.01/08/2023, tertanggal, 18 Agustus 2023.

Salah satu rekomendasi KASN adalah “Terhadap para pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pemindahan jabatan / mutasi para pejabat administrasi dan PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso agar segera dilalukan pemeriksaan dengan memedomani peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil”. (Sh/Tim*)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)