Malang mitrajatim.com - Satpol PP Kabupaten Malang menghentikan aktivitas pembangunan pasar di kawasan Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu atau di dekat Pemandian Air Panas Alam Songgoriti. Penghentian dilakukan karena pembangunan itu tidak mengantongi izin.
Pembangunan pasar tersebut dilakukan oleh PT Aljabar Jati Indonesia (AJI) yang diketahui bekerjasama dengan Perumda Jasa Yasa sebagai pengelola aset Pemkab Malang di kawasan tersebut. Namun, dalam pembangunan pasar itu, PT AJI disebut tidak mengajukan izin kepada Perumda Jasa Yasa.
"Lapangan tenis yang dibangun pasar itu asetnya Pemkab Malang dikelola Perumda Jasa Yasa. Nah Jasa Yasa ini bekerjasama dengan PT AJI. Tapi dalam pembangunan itu PT AJI tidak izin Perumda Jasa Yasa," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang kepada mitrajatim, waktu lalu.
Dengan alasan itu Pemkab Malang memutuskan untuk menghentikan pembangunan pasar yang tengah berlangsung pada Kamis (7/12). Sebanyak 30 personel Satpol PP Kabupaten Malang datang ke lokasi dan memasang banner sebagai penanda bahwa pembangunan pasar di kawasan Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu itu berhenti.
"Saat kami datang tadi tukang sudah bekerja dan kami hentikan. Penghentian ini kami lakukan sesuai arahan Bupati Malang. Dalam proses pemberhentian pembangunan tadi tidak ada kendala sama sekali, dari PT AJI juga bersikap kooperatif," terang Mando sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, ketika PT AJI berkeinginan untuk menyelesaikan persoalan ini bisa dikomunikasikan kepada Perumda Jasa Yasa atau pun Pemkab Malang sebagai pemilik kewenangan. Dikatakan Mando, pihak Satpol PP Kabupaten Malang dalam persoalan ini hanya sebagai pelaksana tugas.
"Kalau kita hentikan ini ya berproses sampai minta pengosongan karena ini perintahnya Bupati Malang langsung. Semisal PT AJI mau bernegosiasi ke Bupati atau Perumda Jasa Yasa," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama dan Direktur Usaha Perumda Jasa Yasa R Djoni Sudjatmiko menyampaikan, jika pihaknya selama ini tidak pernah mengeluarkan izin tertulis terkait pembangunan pasar yang dilakukan oleh PT AJI dilahan aset Pemkab Malang tersebut.
"Secara lisan ke saya juga nggak pernah ada permintaan izin pembangunan pasar itu, kalau dari direksi sebelumnya tidak tau. Tapi intinya aturan di PKS itu harus ada izin tertulis dari Perumda Jasa Yasa terkait rencana dan realisasi pembangunan kawasan Songgoriti," ungkapnya.
"Karena kalau ada permohonan izin, Perumda Jasa Yasa juga harus meneruskan permohonan izin ke Pemkab Malang selaku pemilik aset. Pemkab Malang yang berwenang memberikan izin atau tidak," sambungnya.
Kuasa Hukum PT AJI, Henroe Purnomo mengaku menyayangkan langkah Pemkab Malang dan Perumda Jasa Yasa yang tiba-tiba menghentikan pembangunan. Sedangkan seharusnya PT AJI yang bekerjasama dengan Perumda Jasa Yasa mendapat bantuan dalam pengurusan perizinan. Pungkas nya (Red)
Sumber : Kolaborasi Detik.com
Publish : Mitra Jatim
Editor : Hari Eko
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!