" Sedang Ali Amar, Cs pemilik lahan tanah berserta rumah dengan No SHM; 2.34.09.95.00002 sudah mengambil langkah langkah bijak, baik somasi maupun mediasi bersama para pihak.
Penghuni liar yang menempati tanpa hak dan tanpa selembar suratpun, ternyata tidak bisa diteloler lagi dengan argumen yang tidak masuk akal bahkan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan.
Ironisnya, ada seseorang yang bertatato mengaku masih kerabat penghuni yang sengaja menghalang halangi yang terkesan seperti preman (centeng)
" Namun sangat disayangkan rumah yang sedianya akan dibangun oleh keluarga Ali Amar itu dihambat oleh Ang Ing Kwite dan Candra Ken yang disinyalir penghuni liar.
Hukum Menempati Rumah Tanpa Hak, Apakah Bisa Dipidana?
Tindakan menempati rumah kosong diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam PP 14/2016 tersebut, disebutkan bahwa penghunian rumah oleh bukan pemilik melalui cara bukan sewa-menyewa adalah hal yang dilarang.
Penghunian rumah dengan cara menyewa atau bukan menyewa, hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik rumah.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemilik dan penyewa, serta harus mencantumkan beberapa poin berikut ini:
- Hak dan kewajiban
- Jangka waktu sewa menyewa
- Besarnya harga sewa
- Kondisi force majeure.
Lalu, bagaimana jika ada orang asing yang menempati rumah tanpa hak?
Selain termasuk perbuatan tidak menyenangkan, tinggal di rumah kosong tanpa izin juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ada ancaman pidana bagi orang yang masuk ke dalam rumah orang lain di dalam KUHP, tepatnya dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP.
Selain hukum pidana, ada pula hukum perdata yang mengintai mengatur perihal terkait masuknya orang lain tanpa izin ke dalam area rumah.
Jika merasa dirugikan dengan perbuatan tersebut, maka pemilik rumah dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
PMH ini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berbunyi sebagai berikut:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Adapun unsur-unsur PMH dalam Pasal 1365 KUH Perdata tersebut, ialah:
- Harus ada perbuatan (positif maupun negatif)
- Perbuatan itu harus melawan hukum;
- Ada kerugian;
- Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian; dan
- Ada kesalahan.
Lebih rinci lagi, yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum” antara lain:
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
- Bertentangan dengan hak subjektif orang lain.
- Bertentangan dengan kesusilaan.
- Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Jadi, perbuatan tinggal di rumah kosong dapat dikatakan sebagai penghunian rumah tanpa izin, baik secara sewa-menyewa maupun bukan sewa-menyewa.
Kalau pemilik merasa terganggu atau dirugikan akan hal tersebut, maka ada ancaman pidana dan gugatan perdata dengan dasar PMH.
Maka itu, jangan asal masuk pekarangan atau tinggal di rumah kosong tanpa hak izin pemiliknya.
Pewarta :Sh/Tim
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!