Menyoroti Rekomendasi KASN, Terkait 220 ASN Bondowoso Belum Dilaksanakan, Nunggu Apa ?

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Bondowoso, MITRAJATIM.COM -  Mengukur Seratus hari kerja Pj BupatI  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk melaporkan seluruh capaian kinerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama 3 Bulan.

"Polemik dikalangan masyarakat terkait mutasi jabatan pada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bondowoso hingga Januari 2024, yang dilaksanakan hanya 8 OPD dikembalikan dan dilantik di penghujung 2023 lalu.

Terkait 220 ASN sampai Januari 2024 ini belum ada tanda tanda untuk melaksanakan adanya rekomendasi KASN, ada apa? hal ini memicu opini dan polemik di masyarakat 

Sesuai ketentuan Pasal 30 undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa fungsi KASN mengawasi norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah.

"Dalam melaksanakan fungsinya, KASN menerbitkan rekomendasi atas hasil pengawasannya. Syarat sahnya sebuah keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 52 undang undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Untuk Kabupaten Bondowoso sendiri, laporan seratus hari kerja akan diberikan pada bulan Januari tahun ini kepada Kementrian Dalam Negeri (Mendagri), hal tersebut membuat Pemkab Bondowoso optimis bisa memenuhi seluruh laporan yang nantinya wajib dipenuhi.

Laporan Seratus Hari kerja merupakan kewajiban kepala daerah ataupun Pj Bupati di setiap Kabupaten atau Kota, seluruh Indonesia salah satunya adalah kabupaten Bondowoso.

"Untuk Kabupaten Bondowoso, evaluasi seratus hari terkait kinerja Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto, pada bulan Januari 2024 ini apakah memasukan pengembaliahan 220 ASN dalam  pemaparan dan pemenuhan laporan kepada Mendagri secara terinci, agar dalam pelaporan bisa transparan dan bagaimana tanggapan dari Kemendagri.
"Ketua Forum Peduli Masyarakat (FPM) Bondowoso Sumitro Hadi menyampaikan," lembaganya yang melaporkan dugaan pelanggaran pada KASN, dan selaku saksi kunci  yang turut terperiksa oleh penyidik KASN mengatakan; "Seharusnya, berdasar pada Rekomendasi KASN terkait 220 ASN itu sudah dikembalikan ke posisi jabatan semula, Namun faktanya, belum.

Sedangkan Rekomendasi KASN itu sudah turun sejak tanggal 11 Agustus 2023 dan Pj Bupati telah dilantik sebulan pasca rekomendasi turun tepatnya tanggal 24 September 2023.

Berdasarkan rekomendasi KASN Nomor:B-3002/JP.01/08/2023 yang memutuskan untuk mengembalikan pada posisi masing masing, namun Pj Bupati Bambang Soekwanto sampai dipenghujung Januari 2024 belum ada tanda tanda untuk menjalankan rekomendasi KASN.

"Sumitro menyampaikan, disinyalir telah terjadi pelanggaran sistem merit dan diduga menyalahi prosedur dan ketentuan peraturan perundang undangan.

Jika rekomendasi KASN sampai akhir Januari 2924 tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan dan amanah undang undang yang merupakan kewajiban, maka pihaknya akan melaporkan dan mengawal sampai permasalahan ini tuntas, Pungkasnya. (Tim.MJ)


Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)