Menelisik Rekomendasi KASN Untuk Bondowoso, Menuai Polemik dan Sorotan Publik

Mitra Jatim
By -
0

Bondowoso, MITRAJATIM.COM -  Menindaklanjuti Rekomendasi KASN Agustus 2023 sampai Febuari 2024 sebagian besar belum dilaksanakan, hal ini merupakan bagian dari compliance terhadap Kebijakan Perundangan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa KASN  berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada Instansi Pemerintah. Dalam melaksanakan fungsi tersebut KASN menerbitkan rekomendasi atas hasil pengawasannya. Rekomendasi itu merupakan perintah perbaikan atas keputusan atau tindakan yang diambil oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian akan tetapi secara normatif dan substantif tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait di bidang sumber daya aparatur.  

Evaluasi tindak lanjut tersebut, Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT upaya evaluasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi yang harus dilaksanakan. Komisioner KASN tersebut menyampaikan, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Menteri, Sekjen, Gubernur, maupun Bupati serta Walikota harus patuh untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN”

Ditambahkan bahwa, para pihak yang bersangkutan harus taat terhadap ketentuan perundang-undangan, disamping itu, selain compliance, menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN maka para PPK akan terlindungi dari pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundangan serta dapat menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik dengan baik di instansi atau pemda yang dipimpinnya”.

Sebelum mengakhiri pembicaraan Komisioner Rudi mengingatkan kepada para PPK tentang syarat sahnya sebuah keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu: Pertama, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Kedua, dibuat sesuai dengan prosedur, dan Ketiga, substansinya sesuai dengan obyek keputusan. “Jadi, jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka berarti keputusan tersebut tidak sah”, Paparnya.

Sebelum ini Machfud Plt. Kepala BKSDM Bondowoso saat dikonfirmasi mengatakan; bahwa Rekomendasi KASN akan dilaksanakan masih menunggu surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)," Katanya. 

Disisi lain, Sumitro Hadi Ketua Forum Peduli Masyarakat (FPM) yang pertama melaporkan dan turut terperiksa oleh KASN, terus mempertanyakan, mengawal dan melaporkan adanya temuan dan dugaan penyimpangan terhadap oknum yang diduga melanggar UU No 14  Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pihaknya juga mengantongi sejumlah bukti baik data dan keterangan masyarakat yang bisa dipertanggungjawabkan ditindaklanjuti sebagai laporan rersmi sesuai dengan ketentuan prosedur hukum. (Tim.MJ*) 


Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*