OTT KPK "Kajari Bondowoso Jalani Sidang Perdana" Terkuak Dugaan Korupsi Libatkan Bupati,

Mitra Jatim
Publiser ~
0

Surabaya, MITRAJATIM.COM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pembratasan Korupsi (KPK) bebeerapa waktu lalu Puji Triasmoro mantan Kajari Bondowoso jalani sidang perdana diruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (19/2/2024).

Dalam persidangan tersebut, mulai terkuak adanya dugaan kasus korupsi lainya yang disinyalir melibatkan orang nomor satu di Bondowoso.

" Puji Triasmoro didakwa adanya dugaan karena terlibat terima suap Proyek setrategis daerah (PSD) Pemerintah kabupaten Bondowoso.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kmisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menyampaikan bahwa terdakwa Puji Triasmoro didakwa dengan dua dakwaakan; Pertama (1) dugaan suap bersama Kasipidsus Alexsander terjaring Operasi TangkapTangan (OTT) oleh KPK dengan nilai berkisar 445 juta.

Kedua, dugaan penerimaan fee dari pelaksanaan proyek setrategis daerah (PSD) serta legal asistant kabupaten Bondowoso.

Dugaan adanya tindak pedana yang kedua ini dtemukan penyidik KPK selamat dalam proses pengembangan dalam penyidikan dipenghujung tahun 2023 lalu.

Terdakwa Puji Triasmoro melibatkan Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexsander ditenggarai turut srta menerima uang suap yang saat itu yang sedang ditangani oleh Kejari Bondowoso, dan melibatkan dua orang pihak swasta.

Terkait kasus yang kedua, Puji Triasmoro melakukan sendiri dengan menerima sejumlah uang fee Rp, 250 juta rupiah dari sejumlah pihakterkait pengorusan Proyek strategis dan legal asistant.

" Dalam dakwaan JPU ada penjelasan terkait fakta mengenai PSD proyek disitu dihadiri Kasi Intel, Kasi Datun, dan juga Bupati Bondowoso, serta Inspektorat daerah, pembahasan terkait PSD dan tindak lanjutnya, mengerucut ada pengaman untuk PSD.," Paparnya.

JPU menjelaskan, ada sejumlah pihak yang turut terlibat dalam proyek tersebut, dan tercatat dalam daftar hadir dalam rapat pembahasan PSD Kabupaten Bondowoso. "Ada pula Kepala Dinas PSBK Bondowoso juga Plt, juga para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) " Ungkapnya.

Disinggung mengenai peran Bupati Bondowoso, apakah juga dimintai keterangan dalam persidangan? "Wawan tak menampik. "Namun akan mempertimbangkan efisiensi waktu pelaksanaan sidang, karena batas waktu masa penahanan terdakwa selama enampuluh hari.

Kya lihat sidang berikutnya, karena masih ada 49 saksi,  disampakan oleh Majelis Hakim" kita bekerja dengan waktu untuk memastikan jangan sampai melebihi batas waktu masa tahanan. kita akan seleksi para saksi," Jelsnya. 

Pewarta :A. Agustin.N


Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)