"Pro Kontra" Itu Biasa ,Jangan Dimaknai Beda

Mitra Jatim
Publiser ~
0

 

Bondowoso,  MITRAJATIM.COM - Direktur Ekskutif Forum Peduli Masyarakat (FPM) yang tidak berkenan disebut namanya, mengomentari ramainya pemberitaan di medsos dalam sepekan terakir ini menuai kontra versi, terkesan ada pencitraan.

Pihaknya menyampaikan, hal tersebut banyak menuai sorotan masyarakat, bahwa masih banyak potret pelayanan publik ditandai dengan alasan yang bertele-tele, padahal pelayanan publik itu sendiri merupakan bentuk nyata pelayanan pemerintah daerah yang dirasakan bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya. 

Tidak berhenti di situ, Ia mengingatkan pada pemerintah daerah sebenarnya banyak faktor penyumbang buruknya pelayanan ditingkat jajaran OPD, saat hendak ditemui untuk dikonfirmasi sangat sulit, bahkan dihubungi via seluler maupun melalui pesan singkat melalui  WhatsApp (WA) itupun tak ada tanggapan.

Banyaknya Sumber Daya Manusia (SDM) yang membidangi tugas yang seharusnya dijalani, tidak sesuai dengan tupoksinya, tidak berbanding lurus dengan kualitas layanan yang diberikan berakibat kekecewaan layanan yang dirasakan masyarakat. 

Ironisnya, sejumlah OPD dijabat oleh Plt. itupun tidak sesuai dengan skil yang membidangi tugas yang di emban, namun ada kesan dipaksakan yang mengundang beribu pertanyaan, hal itu akan dapat berpengaruh pada hasil kinerjanya.

" Bertujuan baik namun kebablasan, ada pula pejabat teras yang memberikan stetmen, atau klaim seakan daerah yang dipimpinya "terbaik" padahal urutan ke 30 dari 38 kabupaten kota setingkat provinsi.Disisi lain ada bebrapa lembaga swadaya maupun ormas siap mengumpulkan data dugaan pelanggaran untuk ditindaklanjuti.

Keputusan Menpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah

Keputusan Menpan RB Nomor 11 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Penilaian Ombudsman RI

Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pemerintahan untuk tingkat kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia.

Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 415 pemerintah kabupaten, pada tahun 2022 diperoleh hasil bahwa jumlah instansi yang masuk zonasi hijau sebesar 52,96%.

Adapun jumlah instansi penyelenggara pelayanan publik yang dinilai antara lain dari 586 instansi, namun yang masuk ke zona hijau sebanyak 272 instansi (46,42%), zona kuning sebanyak 250 instansi (42,66%), dan zona merah sebanyak 64 instansi (10,92%).

Penilaian secara rinci pada tingkat kementerian, hasil penilaian terhadap 25 kementerian dengan capaian 21 kementerian (84%) pada zonasi hijau, 4 kementerian (16%) pada zonasi kuning, dan tidak terdapat kementerian masuk zonasi merah. 

Penilaian pada tingkat lembaga, hasil penilaian terhadap 14 lembaga dengan capaian 9 lembaga (64,29%) masuk zonasi hijau, 5 lembaga (35,71%) masuk zonasi kuning, dan tidak terdapat lembaga masuk zonasi merah. 

Pada tingkat pemerintah provinsi, dari 34 pemerintah provinsi yang dinilai, 19 pemerintah provinsi (55,88%) masuk zonasi hijau, 13 pemerintah provinsi (38,24%) masuk zonasi kuning, dan 2 pemerintah provinsi (5,88%) pada zonasi merah. 

Kemudian di tingkat kota, dari 98 pemerintah kota yang dinilai, 53 pemerintah kota (54,08%) masuk zonasi hijau, 42 pemerintah kota (42,86%) masuk zonasi kuning, dan 3 pemerintah kota (3,06%) masuk zonasi merah.

"Terakhir, pada tingkat kabupaten, dari 415 pemerintah kabupaten yang dinilai, 170 pemerintah kabupaten (40,96%) pada zonasi hijau, 186 pemerintah kabupaten (44,82%) pada zonasi kuning, dan 59 pemerintah kabupaten (14,22%) pada zonasi merah.

Memang jumlah yang meraih zona hijau ini telah meningkat dari tahun 2021. Pada tahun 2021, jumlah instansi yang masuk zonasi hijau sebanyak 179 instansi, naik menjadi 272 instansi di tahun 2022. 

Namun untuk zonasi kuning mengalami penurunan dari 316 instansi di tahun 2021 menjadi 250 instansi di tahun 2022. Begitu juga dengan zonasi merah juga mengalami penurunan, dari 92 instansi di tahun 2021 menjadi 64 instansi di tahun 2022.

Hasil penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI menjadi gambaran bahwa penyelenggaraan pelayanan publik untuk tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota belum menyentuh pelayanan dasar yang diharapkan masyarakat. 

Hal ini dapat disebabkan karena adanya komitmen dari pimpinan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik. Sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan. (Tim*)

Posting Komentar

0Komentar

Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!

Posting Komentar (0)