Redaksi MITRAJATIM.COM - Sejalan dengan hal tersebut, maka KUP, institusi yang bertugas membina kepegawaian berubah menjadi Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972, yang juga sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961.
Definisi
BKN ditetapkan sebagai sebuah lembaga pemerintah non departemen yang berkedudukan langsung dan bertanggung jawab kepada Presiden, mempunyai fungsi untuk menyempurnakan, memelihara dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian sehingga tercapai kelancaran jalannya pemerintahan.
Untuk dapat menyelenggarakan fungsinya, BKN mempunyai tugas sebagai berikut :
- Merencanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan Presiden;
- Merencanakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
- Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan tata usaha pensiun;
- Menyelenggarakan pengawasan, koordinasi dan bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan pensiun pada departemen-departemen dan lembaga-lembaga negara/Lembaga-lembaga Pemerintah Nondepartemen.
Fungsi BKN
- penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian;
- penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
- penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara;
- penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian;
- penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian;
- penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
- penyelenggaraan dan pengembangan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil;
- penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian;
- pelaksanaan bantuan hukum;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian;
- pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.
Dasar Hukum
Peraturan PemerintahTentang Badan Kepegawaian Negara PP. No 32 Tahun 1972
Kepala, dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sekretariat, merupakan unsur pembantu pimpinan dan mempunyai tugas untuk menyelenggarakan administrasi umum Biro-biro, yang terdiri dari Biro Perencanaan, Biro Kepegawaian Umum, Biro Kepangkatan dan Penggajian, Biro Tata Usaha Kepegawaian, Biro Pensiun dan Tunjangan, serta Biro Pengawasan Sementara itu BKN memiliki tujuh kegiatan prioritas nasional.
Pengembangan instrumen dan pengukuran indeks profesionalitas Pengembangan sistem informasi manajemen Pengembangan sistem penilaian kinerja ASN terintegrasi Pemetaan kompetensi jabatan pimpinan tinggi Assesment center di Papua dan Papua Barat Pelaksanaan diklat teknis dan fungsional pengelola kepegawaian Penyediaan data pelanggaran disiplin ASN terkait netralitas.
Fungsi BKN Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara, Pusat Pengembangan ASN BKN mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai Pusat Pengembangan ASN.
Tugasnya merencanakan, menyelenggarakan, mengembangkan dan mengevaluasi program pendidikan dan pelatihan kepemimpinan. Sebagai pendidikan dan pelatihan teknis manajemen ASN Pendidikan dan pelatihan fungsional kepegawaian Penyelenggaraan pendidikan ilmu kepegawaian Menetapkan kerja sama, fasilitasi, dan sertifikasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan manajemen ASN.
" Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN BKN menyebut, dalam melaksanakan tugasnya, BKN memiliki beberapa fungsi. Penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan teknis manajemen Aparatur Sipil Negara, pendidikan dan pelatihan fungsional bidang. Kepegawaian pada instansi pusat dan instansi daerah. Penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BKN, serta pendidikan dan pelatihan teknis maupun fungsional lain bagi Aparatur Sipil Negara.
Penyusunan rencana dan program pengembangan kurikulum, silabus, modul, bahan ajar, dan metode pendidikan dan pelatihan teknis manajemen Aparatur Sipil Negara, serta pendidikan dan pelatihan fungsional bidang kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan teknis manajemen Aparatur Sipil Negara, pendidikan dan pelatihan fungsional bidang kepegawaian/fungsional lain bagi Aparatur Sipil Negara pada instansi pusat dan instansi daerah.
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BKN, serta pendidikan dan pelatihan teknis maupun fungsional lain bagi Aparatur Sipil Negara pada instansi pusat dan instansi daerah.
Pemberian fasilitasi dan kerjasama pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan teknis manajemen Aparatur Sipil Negara, serta pendidikan dan pelatihan fungsional bidang kepegawaian yang diselenggarakan oleh instansi pusat dan instansi daerah. Pemberian akreditasi dan/atau sertifikasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis manajemen Aparatur Sipil Negara dan pendidikan dan pelatihan fungsional bidang kepegawaian yang diselenggarakan oleh instansi pusat dan instansi daerah. Pemberian akreditasi dan/atau sertifikasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis manajemen Aparatur Sipil Negara, serta pendidikan dan pelatihan fungsional bidang kepegawaian yang diselenggarakan oleh instansi pusat dan instansi daerah.
Pelaksanaan koordinasi, monitoring dan/atau evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, pendidikan dan pelatihan teknis manajemen Aparatur Sipil Negara, pendidikan dan pelatihan fungsional bidang kepegawaian, serta pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional lain di lingkungan BKN.
Koordinasi, monitoring dan/atau evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis manajemen Aparatur Sipil Negara, serta pendidikan dan pelatihan fungsional bidang kepegawaian yang diselenggarakan instansi pusat dan instansi daerah. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan pendidikan ilmu kepegawaian. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara. Pelaksanaan pelayanan administrasi Pusat. (Red.MJ)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!