Surabaya, MITRAJATIM.COM - Persidangan Eks Kajari bondowoso Puji Triasmoro dan eks Kasipidsus Bondowoso Alexander Silaen yang didakwa menerima suap sebesar Rp. 775 juta saat penanganan penghentian perkara di kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, kembali di gelar Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pemeriksaan para saksi. Senin siang (4/03/2024)
" Jaksa KPK menghadirkan empat saksi diantaranya mantan kepala dinas Binamarga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso Munandar.
Sidang tindak pidana korupsi penerimaan suap yang melibatkan eks Kejari Bondowoso Puji Triasmoro eks Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen serta dua pihak swasta selaku pemberi suap Andhika Imam Wijaya direktur Wijaya Gemilang dan juga Yossy Sandra Setiawan Dirut CV Yoko, disaat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) 15 November 2023 lalu, kini kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
" Sidang di gelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa KPK hadirkan empat saksi dari dinas BSBK Kabupaten Bondowoso di antaranya eks Kepala Dinas BSBK Munandar, eks Plt BSBK Ansori serta Kabid Bina Marga Novim Dwi Handoyo serta Kabid Koodinator Pemeliharaan jalan dinas BSBK Hasan Affandi.
Di hadapan Majelis Hakim, saksi Munandar mengungkapkan bahwa dirinya di perintah Sekda untuk meminta fee proyek 10 sampai 17 persen dari beberapa proyek baik lelang maupun penunjukan langsung termasuk Proyek Strategis Daera (PSD).
" Uang dari fee tersebut di ambil dari beberapa pelaksana proyek senilai 7 persen untuk Bupati dan Wakil Bupati dan semua Forkopimda di kabupaten Bondowoso, pemberian fee proyek tersebut terjadi pada tahun 2020 hingga 2021.
Setelah sekda Saifullah pensiun, fee proyek di lanjutkan oleh bupati langsung Salwa Arifin, meminta 15 persen melalui anaknya yang ada di DPRD Bondowoso.
Sedangkan untuk di tahun 2022 dan 2023 juga ada permintaan uang yang di lakukan oleh terdakwa Puji Triasmoro melalui Kasipidsus Alexander Silaen, terdakwa.
Beberapa proyek strategis daerah (PSD) yang mengunakan pendampingan kejaksaan Bondowoso kemudian meminta fee 5 persen.
Total uang terkumpul Rp. 698 juta yang di berikan bertahap Rp. 300 juta sama Rp.140 juta di berikan ke kasi intel Samsu Yoni dan Rp. 250 juta ke Kajari Puji Triasmoro.
Selain itu terdakwa kajari Bondowoso Puji Triasmoro juga menerima uang Rp. 300 juta dari Plt dnas BSBK Ansori.
Menurut Jaksa Wawan Yunarwanto keterangan saksi akan di dalami lagi apakah nanti akan memanggil para pihak termasuk Kasi Intel Kejari Bondowoso Samsu Yoni.
" Eks Kajari Bondowoso Puji Triasmoro bersama Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen di tangkap saat OTT menerima suap dari terdakwa Andhika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan direktur CV Yoko. Suap tersebut bertujuan untuk menghentikan beberapa kasus yang sedang di tangani Kejari Bondowoso. (Tim*)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!