Bondowoso (mitrajatim) ~ Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu, 15 November 2023 lalu terhadap Terdakwa Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso dan 2 kakak beradik selaku pengusaha kontraktor di Bondowoso yakni Terdakwa Andika Imam Wijaya (Direktur CV. Wijaya Gemilang) dan Yossy Sandra Setiawan (Direktur CV. Yoko) kembali di gelar di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 4 Maret 2024
Dalam sidang kali ini, JPU KPK Wawan Yunarwanto dkk menghadirkan saksi sebanyak 4 orang untuk Keempat Terdakwa yaitu Puji Triasmoro, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, Andika Imam Wijaya dan Terdakwa Yossy Sandra Setiawan
Keempat saksi dimaksud adalah; 1. H. Munandar selaku Kepala Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (Kadis BSBK), 2. Ansori selaku Plt. Yang juga Sekretaris Dinas BSBK, 3. Novim Dwi Handono selaku Kabid (Kepala Bidang) Dinas BSBK dan ke- 4. M. Hasan Afandi selaku Sub Koordinator Pemeliharaan Jalan Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso
Pada Juni 2023, H. Munandar digeser menjadi Staf Ahli Bupati, dan sebagai Penggantinya adalah Ansori sebagai Plt. Kepala Dinas sekaligus Sekretaris Dinas BSBK. Namun pada Desember 2023, setelah Bupati Bondowoso diganti oleh Pj. Bupati Bambang Soekwanto, H. Munandar kembali menduduki jabatan Kepala Dinas BSBK
Sementara persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi berlangsung di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raaya Juanda Sidarjo, Jawa Timur (Senin, 04 Maret 2024) yang diketui Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Athoillah, SH dan Ibnu Abas Ali, SH selaku Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) Muliani Buraera, SH, Didik Dwi Riyanto, SH., MH dan Eni Fauzi, SH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum masing-masing para Terdakwa, dan juga dihadiri langsung oleh Tiga Terdakwa yaitu Puji Triasmoro, Andhika Imam Wijaya dan Terdakwa Yossy Sandra Setiawan. Sedangkan Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen mengikuti persidangan melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) gedung merah putih milik KPK di Jakarta
Di hadapan majelis hakim, saksi Munandar mengungkapkan, tahun 2020 - 2021 dirinya di perintahkan Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Bondowoso (Sekda Syaifullah) untuk meminta fee proyek sebesar 10 sampai 17,5 persen dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek APBD baik lelang maupun penunjukan langsung termasuk Proyek Strategis Daerah atau PSD Kabuppaten Bondowoso
Munandar menjelaskan, pada tahun 2020 sampai 2021, uang fee proyek sebesar 10 - 17,5 persen itu di ambil dari 28 proyek pekrjaan untuk Bupati (Drs. KH. Salwa Arifin), Wakil Bupati (H. Irwan Bachtiar Rachmat), dan juga ke semua Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Bondowoso yang terdiri dari Kajari Bondowoso, Kepala Pengadilan Negeri, Kapolres, Dandim, Ketua DPRD serta Komandan Brimob Kabupaten Bondowoso.
"Atas perintah Sekda," jawab Munandar kepada Majelis Hakim atas pertanyaan JPU KPK
Setelah sekda Saifullah pensiun, fee proyek di langsung disetorkan ke Bupati Drs. KH. Salwa Arifin sebesar 15 persen melalui anaknya yang selaku anggota DPRD Kabupaten Bondowoso dari F-PPP yaitu Ning Siti atau Siti Masyarafatul Manna Wassalwa
"Setelah Sekda pensiun fee itu langsung ke Bupati. Saat itu langsung disampaikan Bupati. Kita ada bertiga sama anaknya Bupati," kata Munandar kepada Majelis Hakim
Permintaan fee proyek untuk tahun 2022 dan 2023 diminta oleh Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Kabupaten Bondowoso yaitu Terdakwa Puji Triasmoro melalui Kasipidsus atau Terdakwa Alexander Silaen (Alexander Kristian Diliyanto Silaen) dan Kasi Intel Syamsu Yoni
Untuk pelaksanaan beberapa proyek strategis daerah atau PSD Kabupaten Bondowoso mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Bondowoso dan meminta fee sebesar fee 5 persen dari nilai anggaran.
Munandar juga mengakui kalau dirinya dipanggil secara resmi oleh Kasi Pidsus yaitu Terdakwa Alexander Silaen sebanyak 11 kali terkait proyek yang dikerjakan Dinas BSBK saat Munandar menjabat sebagai Kepala Dinas
Munandar mengakui, kalau uang fee proyek untuk Kejaksaan Negeri Bondowoso ada yang langsung diserahkan ke Terdakwa Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sebesar Rp300 juta, melalui Kasi Intel Syamsu Yoni sejumlah Rp250 juta dan Rp140 juta serta Rp300 juta dari Plt. Kepala Dinas BSBK. Apa yang disampaikan oleh H. Munandar tak jauh beda dengan saksi lainnya.
Seusai persidangan, JPU KPK Wawan Yunarwanto kepada awak media menjelaskan, bahwa dari keterangan para saksi sangat jelas permintaan uang untuk menghentikan beberapa perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso
“Ada juga permintaan uang sebagai fee proyek PSD (proyek strategis daerah) agar pemeriksaan terhadap beberapa proyek tidak dilanjutkan,” ucap JPU KPK Wawan Yunarwanto
Terkait aliran uang ke Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso sebagai fee proyek, JPU KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan, bahwa ada tidaknya pengembangan dalam kasus ini dilihat dari fakta persidangan dan belum bisa dijelaskan kepada Media karena masih ranah penyelidikan
“Penyelidikan itu sifatnya rahasia dan tidak dapat disampaikan ke Media,” ujarnya. (Red)
Sumber : beritakorupsi.co
Editor : redaktur pelaksana
Publiser : mitrajatim.com
Wuihh
BalasHapuswah dijadikan bancaan bray . . .
BalasHapus