Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Bondowoso, Dwi Hastaryo, S.H., M.H., menetapkan mantan Kades Binakal Kecamatan Binakal Kabupaten Bondowoso periode 2016-2021 atas nama SA, sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso pada hari Rabu tanggal 24 April 2024.
Dijelaskan oleh Dwi Hastaryo, perbuatan tersebut dilakukan tersangka SA dengan cara membuat kegiatan fiktif antara lain peternakan bebek, pembelian alat pande besi dan pembelian handphone.
"Tersangka SA sempat mangkir 3 kali dari panggilan penyidik Kejari Bondowoso", tambahnya.
Sampai akhirnya Penyidik Kejari Bondowoso yang dipimpin Kasi Pidsus Dwi Hastaryo, SH. MH menangkap tersangka SA dirumahnya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 pukul 09.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka".
"Tersangka SA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", pungkas Hastaryo menutup konferensi persnya.
Tersangka SA dilakukan penahanan oleh penyidik terhitung hari ini sampai 20 hari kedepan dan ditempatkan di Rutan Bondowoso. (Tim)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!