Bondowoso, MITRAJATIM.COM - Belakangan ini banyak dugaan temuan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan yang ada, PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.Tak hanya di dalam lingkup kerja, PNS juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangga.
Pada awal bulan Juli 2023 lalu, heboh berita perselingkuhan 2 oknum PNS Pemkab Bondowoso. Mereka kabarnya tertangkap usai ngamar berdua di sebuah hotel melati di kabupaten Jember. Yang lebih menghebohkan adalah keduanya merupakan pejabat penting setingkat eselon III.
Di waktu yang hampir bersamaan, kasus serupa juga terjadi di lingkungan dunia pendidikan. Lika Setiawan, S.Pd., (guru PNS) dan Merda Hepi Wardanie, S.Pd., (guru PPPK), keduanya berdinas di SDN Sumber Kalong Kecamatan Wonosari. Kedua oknum guru ini tertangkap melakukan perselingkuhan, yang beritanya sempat viral beberapa waktu lalu.
Diakhir tahun 2023, dikejutkan dengan peristiwa dugaan jual beli jabatan pengangkatan Perangkat Desa Pakem, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur oleh oknum Camat.
Kasus lainnya, Oknum PNS Bappeda yang hidup serumah tanpa ikatan pernikahan dengan oknum pegawai Perpustakaan. Dan kasus asusila, pelecehan oknum TU SMPN 1 Tapen kepada siswi. Dan yang baru-baru ini, Istri sah gerebek oknum kabag RSUD dan Oknum perawat yang berselingkuh di salah satu perumahan di Nangkaan Bondowoso.
Saat dikonfirmasi Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Ahmad, SH., menyatakan bahwa pihaknya sudah selesai tugasnya sebagai Tim, dan untuk kasus perselingkuhan, pihaknya sudah memberikan hasilnya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Dan sepengetahuannya sudah ada disposisi Bupati kepada BKPSDM.
Konfirmasi Plt. kepala BKPSDM, Mahfud, membenarkan bahwa proses sudah selesai dan tinggal menunggu ijin pelaksanaan. "ya pak sdh final tinggal menunggu ijin pelaksanaannya".
Perihal rumah tangga PNS ini diatur salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Larangan bagi PNS untuk berselingkuh jelas diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, pada Pasal 14, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan. Pasal 15 Ayat 1, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Kaitan hal tersebut sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.
Dengan beberapa contoh kasus masalah pelanggaran disiplin PNS, terkesan lamban walau telah diproses, Sampai saat ini belum ada ASN yang bermasalah tersebut mendapatkan sanksi, hanya beberapa yang di mutasi, atau ditarik ke dinas induk.
Terlepas dari polemik tersebut, kalangan PNS di Kabupaten Bondowoso masih berharap penyelesaian terhadap kasus sebagaimana diuraikan diatas. Karena faktanya, kasus perselingkuhan tersebut masih menjadi atensi, dan menjadi perbincangan senyap di kalangan PNS. (Tim/*)
Terimakasih atas tanggapan dan komentar anda, kami team Redaksi akan menyaring komentar anda dalam waktu dekat guna kebijakan komonikasi untuk menghindari kata kata kurang pantas, sara, hoax, dan diskriminasi.
Dalam jangka waktu 1x24 jam segera kami balas
Kami tunggu saran dan kritikannya, salam !!!